TRENGGALEK — Bank Jwalita Trenggalek tampaknya bakal makin serius dipoles menjadi “bank-nya wong Trenggalek”. DPRD Trenggalek mulai mendorong penambahan penyertaan modal hingga penguatan regulasi agar bank milik daerah itu bisa lebih kuat menopang pelaku UMKM lokal.
Isu tersebut mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Bank Jwalita Trenggalek Perseroda serta perlindungan koperasi dan usaha mikro.
Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Mugianto, mengatakan pemerintah daerah punya tanggung jawab menjaga pertumbuhan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk Bank Jwalita, supaya bisa berkembang sehat dan memberi kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pemerintah daerah wajib mengkawal, mendampingi, dan juga wajib memberi penyertaan modal sebesar-besarnya kepada BUMD kita,” ujar Mugianto.
Menurutnya, DPRD bersama pemerintah daerah sudah mulai membahas rencana tambahan penyertaan modal untuk Bank Jwalita pada 2027 mendatang.
“Insyaallah kami akan memberikan penyertaan modal di tahun 2027 ada penambahan penyertaan modal kepada BPR atau Bank Trenggalek,” katanya.
Tak cuma soal modal, DPRD juga ingin aktivitas keuangan daerah lebih banyak melibatkan Bank Jwalita. Tujuannya supaya perputaran ekonomi daerah tidak terus lari ke bank umum nasional.
Mugianto mencontohkan pencairan proyek pemerintah maupun pembayaran gaji PPPK ke depan bisa memanfaatkan layanan Bank Jwalita.
“Misal kegiatan proyek pencairannya tidak harus di bank umum tapi di bank kita sendiri,” ucapnya.
Menurut dia, penguatan Bank Jwalita penting karena mayoritas nasabah pembiayaan berasal dari sektor UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi Trenggalek.
“BPR kita atau Bank Jwalita ini sangat membantu kepada pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Trenggalek,” jelasnya.
Dalam pembahasan internal, angka penyertaan modal yang sempat muncul berkisar Rp2,5 miliar hingga Rp3 miliar setiap tahun.
Selain fokus pada penguatan BUMD, DPRD juga menyoroti kondisi UMKM dan koperasi yang kini harus bersaing dengan menjamurnya toko modern.
Menurut Mugianto, kehadiran minimarket dan toko modern seharusnya tidak membuat pelaku UMKM minder, melainkan jadi pemicu untuk naik kelas.
“Jangan pesimis dengan adanya toko-toko modern. Itu harus menjadi cambuk semangat para pelaku UMKM,” katanya.
Karena itu, DPRD mendorong agar pemerintah daerah aktif memberikan pendampingan usaha, perlindungan, hingga kemudahan akses modal untuk pelaku usaha kecil.
“Kita mendorong peran pemerintah daerah untuk memberi pendampingan, perlindungan, termasuk dukungan modal,” imbuhnya.
Dalam Ranperda tersebut, pemerintah daerah juga diatur memiliki kewajiban membantu koperasi dan UMKM mendapatkan akses kredit, baik melalui perbankan daerah maupun lembaga keuangan lainnya.
Kabar Trenggalek - Ekonomi
Editor: Zamz





















