Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Cegah Penyelewengan, Kuota BBM Subsidi untuk Petani dan Nelayan Trenggalek Pakai Surat Rekom

Pemkab Trenggalek memperketat pengawasan pembelian BBM subsidi untuk petani dan nelayan lewat sistem rekomendasi dan barcode MyPertamina.

Poin Penting

  • Petani dan nelayan wajib memakai surat rekomendasi untuk beli BBM subsidi
  • Setiap rekomendasi dilengkapi barcode terhubung MyPertamina
  • Ada batas maksimal pembelian BBM sesuai jenis alat dan kapasitas kapal

TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek mulai memperketat pengawasan pembelian BBM subsidi yang digunakan petani dan nelayan. Langkah itu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan solar maupun pertalite yang selama ini dibeli menggunakan jerigen.

Pengawasan dilakukan lewat sistem surat rekomendasi dan barcode yang terhubung dengan aplikasi MyPertamina. Jadi, pembelian BBM subsidi tidak bisa dilakukan sembarangan atau melebihi kuota yang sudah ditentukan.

Kepala Subbagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Trenggalek, Agus Subchi, mengatakan mekanisme itu dibuat karena banyak alat pertanian maupun mesin kapal yang memang tidak memungkinkan datang langsung ke SPBU.

“Untuk antisipasi biar tidak disalahgunakan, kami koordinasi dengan perangkat daerah terkait,” ujar Agus Subchi.

Ia menjelaskan, petani pengguna alat dan mesin pertanian seperti pompa air, traktor, hingga combine harvester harus mengurus surat rekomendasi sebelum membeli solar subsidi menggunakan jerigen.

Dalam surat tersebut tercantum lokasi SPBU tujuan, jenis alat pertanian yang dipakai, hingga masa berlaku rekomendasi. Setelah disetujui dinas teknis, pengguna akan mendapat barcode yang menunjukkan data mereka sudah terdaftar di sistem MyPertamina.

“Misalnya gandusari, dan ada jangka waktu seperti 1 bulan dua bulan, kemudian juga jenis alsintan yang dipakai disebutkan,” jelasnya.

Agus menegaskan, petani tidak perlu datang langsung ke kantor dinas di pusat kota Trenggalek untuk mengurus rekomendasi. Pengajuan cukup dilakukan lewat Balai Penyuluh Pertanian (BPP) di masing-masing kecamatan.

“Petani itu alurnya datang ke Balai Penyuluh Pertanian yang ada di kecamatan itu, misalnya rumah pule, munjungan, jadi ndak perlu ke Dinas Pertanian langsung ke BPP,” katanya.

ADVERTISEMENT

Nantinya, petugas penyuluh pertanian akan memverifikasi data sebelum rekomendasi diterbitkan.

Sistem serupa juga berlaku bagi nelayan kecil pengguna BBM subsidi. Nelayan dengan kapal di bawah 5 Gross Ton (GT) yang menggunakan pertalite wajib mengurus rekomendasi melalui petugas di Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

“Nelayan sama, di Watulimo ada petugas di TPI jadi ndak usah datang ke Trenggalek,” ujar Agus.

Dalam rekomendasi itu tercantum identitas pemilik kapal, jenis mesin, kapasitas kapal, hingga batas maksimal pembelian BBM per bulan. Untuk kapal di bawah 5 GT, kuota pertalite dibatasi maksimal 300 liter per bulan.

“Jadi tidak boleh melebihi itu, jadi kira-kira sudah dihitung,” imbuhnya.

Pembatasan juga berlaku untuk petani pengguna pompa air. Agus menyebut kuota BBM untuk pompa air dibatasi sekitar 24 liter per minggu. Jika melebihi batas, barcode otomatis tidak bisa digunakan saat transaksi di SPBU.

“Misalnya dalam seminggu pengen ngisi lebih itu barcodenya tidak bisa dipakai,” tegasnya.

Selain kuota, masa berlaku surat rekomendasi juga dibatasi. Untuk beberapa jenis kapal dan pengguna BBM subsidi, rekomendasi hanya berlaku satu hingga dua bulan. Setelah masa aktif habis, barcode akan terblokir otomatis dan pengguna harus memperbarui data kembali.

Kabar Trenggalek - Ekonomi

Editor: Zamz