Pengasuh pondok pesantren di Kampak, Trenggalek yang menjadi tersangka pencabulan pada santriwatinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya mau menjalani tes DNA. Sebelumnya, tersangka berinisial S (52) bersikukuh menolak tes genetik.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zaiunul Abidin menerangkan, tes DNA tersebut berlangsung pada Sabtu (26/10/2024) lalu. Tes DNA dilakukan pada tersangka dan bayi korban.
Pelaksanaan tes DNA dihadiri oleh tersangka, keluarga dan penasehat hukum tersangka serta korban, bayi, keluarga dan penasehat hukum korban.
"Pengambilan sampel DNA dilakukan tenaga ahli forensik RS Bhayangkara Kediri, Dinsos Trenggalek, Inafis dan UPPA Polres Trenggalek," paparnya.
Menurut dia, tes DNA hanya dapat dilakukan ketika tersangka bersedia tanpa ada paksaan. "Sebelumnya tersangka sempat menolak dilakukan tes DNA," ujar Zainul.
Sampel DNA yang telah diambil dikirim ke Labfor Polda Jatim. Hasil uji laboratorium membutuhkan waktu selama 20 hari.
"Meski telah dilakukan pengambilan sampel DNA, tersangka tetap bersikukuh tidak melakukan persetubuhan kepada korban dan itu hak dia," paparnya.
Disinggung soal tahap penyidikan, Abidin mengungkapkan bahwa akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek setelah hasil tes DNA keluar.
"Kami menunggu hasil tes DNA dan setelah itu kami lakukan pelimpahan berkas ke kejaksaan," ungkapnya.
S telah ditetapkan tersangka dalam kasus persetubuhan santriwati, setelah sebelumnya ada gerakan massa yang mengecam perilaku cabul di pondok pesantrennya.
Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Trenggalek, sembari menunggu proses hukum yang masih berjalan.
Editor:Danu S