Mobil Dinas Pimpinan DPRD Trenggalek Anyar, Ora Zenix Ora Asik
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek kini menggunakan mobil dinas baru. Mobil tersebut sudah tiba dan mulai digunakan untuk menjalankan tugas. Sekretaris DPRD Trenggalek, Muhtarom, menjelaskan bahwa setelah dilantik, pimpinan DPRD berhak mendapatkan fasilitas berupa alat transportasi."Anggaran induk 2024 untuk pengadaan mobil ini totalnya sekitar Rp 1,2 miliar. Untuk harg...
10 Oct 2024 • 08:00 WIB
Mobil Baru Toyota Zenix milik DPRD Trenggalek bernomor plat AG 3 YP - Foto: Raden Zamz
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek kini menggunakan mobil dinas baru. Mobil tersebut sudah tiba dan mulai digunakan untuk menjalankan tugas.
Sekretaris DPRD Trenggalek, Muhtarom, menjelaskan bahwa setelah dilantik, pimpinan DPRD berhak mendapatkan fasilitas berupa alat transportasi.
"Anggaran induk 2024 untuk pengadaan mobil ini totalnya sekitar Rp 1,2 miliar. Untuk harga per unitnya saya kurang paham, karena pengadaan dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," terangnya saat dikonfirmasi oleh Kabar Trenggalek.
Advertisement
Muhtarom juga menegaskan bahwa pimpinan DPRD Trenggalek akan mendapatkan mobil baru setiap pergantian periode. "Setiap 5 tahun sekali, kami kembalikan mobil lama ke aset dan diberikan mobil baru," tandasnya.
Mobil dinas baru ini digunakan oleh empat pimpinan DPRD, yaitu Ketua DPRD Doding Rahmadi yang menunggu pelantikan, Wakil Ketua Arik Sri Wahyuni, M. Hadi, dan Subadianto.
Dalam pengadaan mobil dinas tersebut, terdapat perbedaan spesifikasi. Untuk Ketua DPRD, mobil dinasnya memiliki kapasitas mesin 2500 cc, sedangkan untuk wakil ketua dibatasi dengan kapasitas mesin 2300 cc.
Berdasarkan pantauan Kabar Trenggalek, mobil dinas yang digunakan pimpinan DPRD Trenggalek adalah Toyota Zenix.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Potensi Jual Beli Jabatan, Ranperda Trenggalek Wajibkan Tes CAT untuk Pengangkatan Perangkat Desa
Ranperda Pilkdes Rampung, DPRD Trenggalek: Kades Periode 6 Tahun dan 8 Tahun Masih Bisa Maju Lagi
Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi: Jangan Bikin Klausul Aneh-Aneh di Revisi Perda Desa
Mantan Narapidana Tetap Bisa Nyalon Kades di Trenggalek, Asal Hak Politik Tak Dicabut
Lulusan Paket B Tetap Bisa Nyalon Kades di Trenggalek, DPRD Pertahankan Syarat Minimal SMP