2 artikel dengan tag ini
KBRT - Kendaraan pelat merah di Trenggalek tak boleh digunakan untuk mudik Lebaran. Biasanya, mobil pelat merah merupakan fasilitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Bupati hingga Wakil Bupati Trenggalek.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya,...
Muh. Zamzuri
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek kini menggunakan mobil dinas baru. Mobil tersebut sudah tiba dan mulai digunakan untuk menjalankan tugas. Sekretaris DPRD Trenggalek, Muhtarom, menjelaskan bahwa setelah dilantik, pimpinan DPRD berhak mendapatkan fasilitas berupa alat transportasi."Anggaran induk 2024 untuk pengadaan mobil ini totalnya sekitar Rp 1,2 miliar. Untuk harg...