Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Bisa Kena Semprit, Kendaraan Pelat Merah Trenggalek Tak Boleh Digunakan Mudik

  • 26 Mar 2025 18:00 WIB
  • Google News

    KBRT - Kendaraan pelat merah di Trenggalek tak boleh digunakan untuk mudik Lebaran. Biasanya, mobil pelat merah merupakan fasilitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Bupati hingga Wakil Bupati Trenggalek.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, yang di dalamnya mengimbau agar fasilitas dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas.

    Pelaksana tugas (Plt) Kepala Inspektorat Trenggalek, Wijiono, mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada Surat Edaran (SE) dari Bupati terkait aturan penggunaan kendaraan dinas saat Lebaran. Namun, pihaknya tetap mengacu pada SE KPK yang juga berlaku bagi ASN di daerah.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    "Sampai saat ini Bupati belum mengeluarkan surat edaran, tetapi SE KPK bisa menjadi pedoman. Dalam surat itu disebutkan bahwa semua fasilitas negara dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas Wijiono.

    Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto, menegaskan bahwa meskipun tidak ada larangan langsung dari Bupati, ASN tetap harus memahami batasan penggunaan kendaraan dinas.

    "Tidak ada larangan dari Bupati, tetapi pemegang kendaraan dinas harus memahami kapan dan untuk kepentingan apa kendaraan tersebut digunakan," tandasnya.

    Kabar Trenggalek - Politik

    Editor:Lek Zur

    ADVERTISEMENT
    Lodho Ayam Pak Yusuf