Mau Punya Motor atau Mobil Dinas Bekas Pemkab Trenggalek? Begini Cara Ikut Lelangnya
Pemkab Trenggalek rutin melelang kendaraan dinas yang sudah tak layak operasional. Lelang terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia melalui portal resmi pemerintah.
29 Jul 2026 • 14:00 WIB
Trenggalek lelang mobil dinas setiap tahun. KBRT/Zamz
Ringkasan
- Lelang kendaraan dinas Trenggalek terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia.
- Kendaraan yang dijual merupakan aset dengan kondisi di bawah 50 persen.
- Motor dilelang dalam bentuk paket, sedangkan mobil dijual satuan.
TRENGGALEK – Kendaraan dinas yang sudah pensiun dari tugas operasional ternyata tidak langsung berakhir di gudang aset. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek justru melepas kendaraan-kendaraan tersebut melalui lelang resmi yang bisa diikuti siapa saja, bukan hanya warga Trenggalek.
Program lelang itu sudah berjalan rutin sejak 2024. Sasarannya adalah kendaraan roda dua maupun roda empat dengan kondisi fisik di bawah 50 persen sehingga dinilai tidak lagi efektif digunakan untuk menunjang pelayanan pemerintah.
Kepala Bidang Aset Daerah BPKPD Trenggalek, Titin Estuningrum, mengatakan kendaraan yang dilelang merupakan aset milik OPD yang sudah tidak dipakai lagi.
Advertisement
"Mulai tahun 2024 kami sudah melakukan lelang secara rutin. Dalam satu tahun ada beberapa tahap yang terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat. Pada umumnya kondisi kendaraan yang dilelang berada di bawah 50 persen," kata Titin.
Sebelum masuk daftar lelang, setiap kendaraan lebih dulu dikumpulkan dari sejumlah OPD. Setelah itu, kendaraan menjalani proses penilaian (appraisal) untuk menentukan nilai jual sebelum didaftarkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang.
"Tahapannya kami mengumpulkan kendaraan dari beberapa OPD yang sudah tidak digunakan. Setelah itu dilakukan penilaian atau appraisal, kemudian didaftarkan untuk mengikuti lelang melalui KPKNL Malang hingga memperoleh jadwal pelaksanaan lelang," ujarnya.
Yang menarik, proses lelang tersebut terbuka untuk masyarakat dari seluruh Indonesia. Peserta cukup mengikuti mekanisme yang tersedia melalui portal resmi pemerintah.
"Untuk lelang ini terbuka untuk umum, semua warga Indonesia bisa mengikuti melalui portal lelang.go.id," jelas Titin.
Selain diumumkan melalui portal lelang nasional, informasi pelaksanaan juga dipublikasikan melalui media sosial BPKPD Trenggalek dan berbagai kanal informasi lainnya.
"Dalam pengumuman sudah dicantumkan tata cara mengikuti lelang beserta syarat dan ketentuannya," imbuhnya.
BPKPD menerapkan sistem berbeda untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Sepeda motor tidak dijual satu per satu, melainkan dalam bentuk paket karena sebagian besar kondisinya sudah cukup tua dan mengalami penurunan fungsi.
"Kalau sepeda motor masih dijual dalam bentuk paket karena kondisinya di bawah 50 persen. Satu paket rata-rata terdiri dari lima sampai enam kendaraan. Sedangkan mobil dijual satuan," terangnya.
Apabila kendaraan tidak laku pada lelang pertama atau terjadi wanprestasi dari peserta pemenang, pemerintah akan melakukan penilaian ulang sebelum kembali melelang aset tersebut.
"Kalau lelang pertama gagal, dilakukan penilaian ulang kemudian dilelang kembali," katanya.
Namun jika dua kali proses lelang melalui KPKNL tetap belum menghasilkan pembeli, pemerintah daerah dapat menggunakan mekanisme penjualan mandiri.
"Seperti yang terjadi pada lelang mobil tahun 2024. Setelah dua kali lelang tidak laku, akhirnya dilakukan penjualan mandiri dengan mekanisme yang hampir sama dengan lelang, tetapi tidak melalui KPKNL," ujarnya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement