Komisi II DPRD Trenggalek Audiensi dengan Pengusaha Tambang Soal RTRW
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek melakukan audiensi dengan Gabungan Pengusaha Tambang Trenggalek (Gapetam). Audiensi itu menyoal kesesuaian wilayah pertambangan dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Trenggalek, Rabu (06/09/2023).Titis Handoyo, Ketua Gapetam, mengatakan para pengusaha tambang meminta rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Trenggalek. Rekomendasi yang diminta terkait pertambangan sesuai dengan RTRW Trenggalek."Kalau tidak segera diberi surat keterangan tersebut, nanti [izin tambang] 1 bulan ada yang sudah hangus. Masa SOP berlaku itu sekitar 3 bulan. Delapan tambang yang sedang diurus itu materialnya ada andesit, tanah liat, batuan non logam," ujar Titis.Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto, mengatakan rekomendasi kesesuaian tata ruang itu berkaitan dengan RTRW Trenggalek lama, tahun 2012-2032, maupun yang sedang direvisi dan akan diundangkan ke depannya."Sepanjang surat rekomendasi itu dikeluarkan dari PUPR, LH [Dinas Lingkungan Hidup] Provinsi juga akan mengeluarkan izin surat pertambangan tersebut. Karena ini termasuk pertambangan non logam, skalanya kecil, di bawah 25 hektare, masih punya modal kurang lebih di bawah 5 miliar," terang Mugianto.Mugianto menyampaikan, pihaknya sudah menyarankan supaya Dinas PUPR Trenggalek berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur. Sehingga, ada keterangan bahwa pertambangan di Trenggalek sesuai atau tidak sesuai dengan Perda maupun Raperda RTRW Trenggalek."Komisi II menyarankan supaya PUPR berkoordinasi dengan LH Provinsi, redaksi surat seperti apa yang diinginkan oleh LH Provinsi. Pengajuan dan perpanjangan [izin tambang], sepanjang tidak menabrak perda RTRW dan rencana RTRW yang akan datang," tandas Mugianto. (Adv: DPRD Trenggalek)
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow