Kabar Trenggalek - Tersangka aksi pencurian motor dan jambret warga Trenggalek sudah dua kali masuk keluar jeruji besi, Jumat (19/08/2022).Tersangka BF, Warga Desa Tumpuk, Kecamatan Tugu, Trenggalek, harus mendekam dibalik jeruji besi lagi.Dalam konferensi pers Polres Trenggalek, BF mengaku tak kapok masuk penjara karena desakan kebutuhan hidup.Justru aksi melanggar hukum yang dilakukan BF saat keluar penjara karena tak memiliki pekerjaan untuk mencukupi kebutuhan hidup."Karena saya sudah tak punya pekerjaan dan tempat tinggal," ujarnya singkat di depan awak media.Sementara itu, BF pertama kalinya melanggar hukum pada tahun 2017 dalam perkara pencurian handphone dan di vonis 1 tahun 8 bulan oleh pengadilan.Tak berhenti, BF pada tahun 2019 usai keluar dari penjara juga melancarkan aksinya dalam perkara penadahan vonis 1 tahun 4 bulan dan pencurian dengan kekerasan vonis 1 tahun."Tersangka BF ini adalah residivis pencurian yang keluar masuk penjara," ujar Alith Alarino, Kapolres Trenggalek, dalam konferensi pers.Sebelumnya, BF melancarkan aksi melanggar hukum dengan mencuri motor Scoopy dan menjambret warga Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan, pada Kamis, (11/08/2022) lalu.BF menggunakan motor hasil curian, lalu beraksi lagi di Desa Sambirejo pada Sabtu (13/08/2022), dengan menjambret seorang warga. Kemudian, BF membawa kabur tas yang berisi handphone, surat-surat penting dan uang.Atas tindakan pencurian dan penjambretan, tersangka BF dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana Subsider Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow