Maling Mesin Bajak Sawah di Trenggalek, Dua Warga Kediri Jadi Tersangka
Kabar Trenggalek - Dua warga Kediri menjadi tersangka maling mesin bajak sawah di Trenggalek. Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera, saat konferensi pers hari ini, Jumat (20/05/2022).Dua tersangka tersebut melancarkan aksinya di lingkungan Kranding, Kelurahan Tamanan, Kabupaten Trenggalek.Atas tindakan kriminal ini, Polres Trenggalek menyita sejumlah 11 barang bukti berupa mesin diesel yang terpasang di traktor bajak sawah, yang mayoritas adalah bantuan dari pemerintah."Kami bisa cepat menindak kasus pencurian ini dengan menetapkan dua tersangka, AS dan HR. Untuk satu lainnya [LD] masih kami cari dan sudah kami tetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang [DPO]," Dwiasi.Dwiasi mengatakan, tersangka AS ditangkap di tepi jalan masuk Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Sedangkan HR ditangkap di sebuah rumah yang berada di Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.Dalam kasus itu, Polres Trenggalek menerima sedikitnya empat laporan terkait dengan kejadian yang sama, yaitu kehilangan mesin traktor pembajak sawah yang terjadi pada tanggal 11 dan 13 April 2022.Kemudian, tanggal 24 April 2022, Polres Trenggalek menerima laporan kejadian yang sama di dua tempat sekaligus.Kedua tersangka (AS dan HR) melancarkan aksi di petak sawah Desa Jati, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. Kemudian di area persawahan Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, serta petak sawah lingkungan Kranding, Kelurahan Tamanan dan persawahan Desa Ngetal, Kecamatan Pogalan."Barang bukti yang kami amankan itu langsung dipinjam pakaikan kepada petani agar langsung bisa dipakai," jelas Dwiasi.Berdasarkan hasil pemeriksaan Polres Trenggalek, tersangka AS berperan sebagai sopir. Sedangkan tersangka HR dan LD bertugas mengambil mesin traktor dengan cara mencopot baut yang mengikat mesin traktor dengan kerangka.Kemudian HR dan LD mengangkut mesin dengan memikul menggunakan kayu dan dimasukkan ke dalam mobil. Traktor tersebut kemudian dikumpulkan ke rumah AS sebelum dijual.“Motif pelaku adalah untuk mencukupi kebutuhan hidupnya,” terang Dwiasi.Dwiasi menyebutkan, kedua tersangka merupakan residivis kambuhan. Tersangka AS pernah dihukum pada tahun 2016 dan divonis tujuh bulan dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di wilayah Blitar.Sedangkan, lanjut Dwiasi, tersangka HR pernah menjalani hukuman lima bulan kurungan karena kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kediri pada tahun 2014.Atas kasus pencurian ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal, 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang kali dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow