Gelapkan Motor Teman di Trenggalek, Warga Banten Terancam Penjara 4 Tahun
Kabar Trenggalek - Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek menangkap warga Banten yang berupaya gelapkan motor teman di Trenggalek, Sabtu (02/03/2022).Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, warga Banten itu berinisial MI (21). MI berpura-pura meminjam motor temannya, warga Kecamatan Kampak, Trenggalek.Menurut keterangan Agus, motor yang dibawa MI yaitu Yamaha NMax. MI membawa motor rekan kerjanya itu pada tengah malam."Modusnya MI membangunkan korban, kemudian meminjam motor dengan alasan untuk membeli camilan, namun tak kunjung dikembalikan," jelas Agus.Kemudian, MI langsung membawa lari sepeda motor itu. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berada di dalam jok motor turut dibawa kabur."Korban yang akhirnya sadar motornya tidak dikembalikan, akhirnya melapor ke Mapolres Trenggalek," ujar Agus.Dengan data yang dimiliki, Polres Trenggalek memburu MI. Tersangka akhirnya ditangkap di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.Hasil dari interogasi polisi, pelaku mengaku telah menjual motor tersebut ke Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.“Motor itu laku dijual senilai Rp. 9,7 juta. Saat kami amankan, uang itu sebagian besar sudah dipakai,” ungkap Agus.Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera, membenarkan bahwa pelaku ditangkap pada 28 Maret 2022 lalu.“Iya benar, tersangka MI ditangkap pada tanggal 28 Maret 2022 oleh jajaran Satreskrim Polres Trenggalek di wilayah Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat,” ujar Dwiasi dalam konferensi pers.Dwiasi menjelaskan, MI tak hanya satu kali melancarkan aksinya, tapi telah melakukan tindak pidana melanggar hukum sebanyak 4 kali.“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka MI juga pernah melakukan pencurian sepeda motor disejumlah lokasi luar Kabupaten Trenggalek. Di lombok Utara, Kuningan, Jawa Barat dan Kepulauan Riau," jelas Dwiasi.Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan/atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow