KABARTRENGGALEK.com - Polisi Resort (Polres) Trenggalek menembak seorang pencuri motor yang melakukan aksinya di Kabupaten Trenggalek. Kemudian, Polres Trenggalek menetapkan dua tersangka, Senin (30/08).
Kaepala Polres (Kapolres) Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyat Putera, dalam konferensi pers mengatakan bahwa tersangka melancarkan aksinya di tiga lokasi.
Lokasi pencurian motor itu di halaman Kantor Desa Sukorame, Kecamatan Gandusari pada tanggal 18 Juni 2021. Berikutnya di toko Distro Real One, Desa Kendalrejo, Kecamatan Durenan tanggal 30 Juli 2021. Kemudian di depan Riska Caffe, Stadion Menak Sopal, Kelutan, Trenggalek.
"Kedua (tersangka) sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dengan inisial BDH yang beralamat warga Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, yang berperan sebagai yang mengambil motor. Dan SH, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, berperan sebagai yang membantu menjual barang hasil curian," jelas Dwiasi.
Menurut Dwiasi, tersangka sempat melawan saat petugas melakukan penangkapan. Sehingga dilakukan penindakan tersangka secara terukur dengan penembakan.
Dari penyidikan Polres Trenggalek, tersangka menjual barang hasil curiannya tersebut kepada warga Bangkalan. Kasus pencurian ini masih dalam proses pengembangan. Kemudian penadah motor curian sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor jenis Yamaha N-Max, Yamaha Lexy dan Honda Vario.
“Kepada tersangka BDH, kami jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. Sedangkan tersangka SH, dikenakan pasal 480 Ke-1e KUHP karena sebagai sekongkol menjual sesuatu barang yang diketahuinya diperoleh karena kejahatan dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.” kata Dwiasi.