Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account
ADVERTISEMENT
Fighter 2024

Baru Keluar Penjara, Warga Tugu Trenggalek Beraksi Gondol Motor

  • 19 Aug 2022 04:47 WIB
  • Google News
    Kabar Trenggalek - Seorang pria berinisial BF, warga Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, ternyata belum bertobat. Pasalnya, belum lama keluar penjara, dirinya harus tersangkut masalah hukum lagi, Kamis (18/08/2022).Disinyalir, BF melancarkan aksi melanggar hukum dengan mencuri motor dan menjambret warga Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan, pada Kamis, (11/08/2022) lalu.Alith Alarino, Kapolres Trenggalek, mengatakan tersangka pencurian BF, setelah keluar dari penjara dan hendak pulang ke rumah kakeknya di Kecamatan Munjungan."BF saat melihat motor merk Scoopy yang kuncinya masih menancap tanpa berpikir panjang langsung menggondolnya," kata Alith dalam keterangan persnya.Aksi bejat itu tak berhenti pada pencurian motor. BF kemudian beraksi lagi di Desa Sambirejo pada Sabtu (13/08/2022), dengan menjambret seorang warga. Kemudian, BF membawa kabur tas yang berisi handphone, surat-surat penting dan uang."Tersangka BF ini merupakan residivis perkara pencurian yang keluar masuk penjara yaitu pada tahun 2017 di proses di Polres Trenggalek dalam perkara pencurian handphone vonis 1 tahun 8 bulan, pada tahun 2019 dalam perkara penadahan vonis 1 tahun 4 bulan, pada tahun 2019 diproses Polsek Munjungan dalam perkara pencurian dengan kekerasan vonis 1 tahun.” jelas AKBP Alith.Petugas Polres Trenggalek kemudian melakukan penyelidikan secara mendalam melakukan hingga mengerucut kepada tersangka BF.Tak mau berlama-lama, petugas berhasil menangkap tersangka di rumah salah satu warga Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor, HP, tas, jaket, dan sejumlah barang lainnya.Sedangkan kepada tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun.“Kami imbau agar masyarakat selalu waspada. Pastikan kunci kendaraan tercabut dan stang dalam keadaan terkunci. Sebisa mungkin menambahkan kunci ganda sehingga lebih aman,” ucap Alith.