Poster Kegiatan Pendidikan Politik, Hukum, dan HAM/Foto: Kader Hijau Muhammadiyah Trenggalek[/caption]Trigus memaparkan, ada empat poin yang menjadi alasan masyarakat Trenggalek untuk menolak rencana pertambangan emas oleh PT SMN di Trenggalek. Keempat poin tersebut adalah:1. PT SMN Tidak Patuh AturanIzin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT SMN seluas 12.813,41 hektare tidak sesuai aturan, dalam hal ini pada Ketentuan Umum Peraturan Zonasi (KUPZ) Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek. Khususnya, pada kawasan yang memiliki fungsi lindung yaitu kawasan hutan lindung, kawasan lindung karst, kawasan rawan longsor dan sempadan sungai.2. PT SMN Abai Kepentingan Sosial MasyarakatIUP Operasi Produksi PT SMN dengan luas 12.813,41 hektare tidak mengkaji dampak sosial penerimaan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan emas karena berada pada kawasan budidaya, tempat aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat berupa permukiman pedesaan, tegalan/ladang, perkebunan, hutan rakyat, permukiman perkotaan, dan sawah tadah hujan.3. PT SMN Melanggar Kawasan Lindung KarstHasil overlay terhadap Dokumen Hasil Kajian Evaluasi Geologi Lingkungan Kawasan Karst Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur tahun 2012 yang dibuat oleh Badan Geologi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap IUP Operasi Produksi PT SMN menunjukkan bahwa lokasi pertambangan emas berada pada Kawasan Lindung Karst seluas 1000 hektare yang memiliki fungsi lindung.4. Petisi Masyarakat Menolak Tambang EmasAdanya aspirasi masyarakat yang menolak aktivitas pertambangan emas PT SMN di Kabupaten Trenggalek yang dituangkan dalam Petisi Pernyataan Sikap dan Tuntutan Aliansi Rakyat Trenggalek.[caption id="attachment_4412" align=aligncenter width=1280]
Banner Aliansi Rakyat Trenggalek Kami Tolak Tambang Emas Trenggalek/Foto: Dokumentasi Aliansi Rakyat Trenggalek[/caption]Menurut Trigus, kegiatan Pendidikan Politik, Hukum dan HAM, untuk Keadilan Lingkungan, menjadi salah satu kontribusi dan peran organisasi keagamaan (Muhammadiyah) kepada masyarakat secara luas dalam isu-isu lingkungan."Kegiatan ini bertujuan untuk penguatan posisi hukum dan hak asasi manusia warga Trenggalek. Serta, untuk memperkuat solidaritas antar warga dan organisasi gerakan sosial," ucapnya.Oleh karena itu, Trigus berharap kegiatan Pendidikan Politik, Hukum dan HAM, untuk Keadilan Lingkungan, bisa menjadi ruang untuk memperkuat perjuangan masyarakat Trenggalek untuk menolak tambang emas PT SMN. Selain itu, kegiatan ini"Semoga, kegiatan ini bisa menjadi wadah untuk menyusun agenda bersama untuk keadilan lingkungan. Kemudian, Membangun komunikasi dengan organisasi keagamaan dan organisasi untuk mendukung perjuangan-perjuangan perlindungan ruang hidup masyarakat," tandasnya.Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.
Kabar Trenggalek - Lingkungan















