Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Dukung Penolakan Tambang Emas, Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas Bakal Kunjungi Trenggalek

Kubah Migunani
Kabar Trenggalek - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M. Busyro Muqoddas, bakal Kunjungi Trenggalek. Kedatangan Busyro Muqoddas itu untuk mendukung perjuangan penolakan tambang emas, Jumat (02/09/2022).Trigus Dodik Susilo, Koordinator Kader Hijau Muhammadiyah, mengatakan, kedatangan Busyro Muqoddas, itu dalam rangka kegiatan Pendidikan Politik, Hukum dan HAM, untuk Keadilan Lingkungan Kabupaten Trenggalek. Kegiatan itu akan diselenggarakan pada Sabtu-Minggu (03-04/09/2022).Busyro Muqoddas saat ini menjabat sebagai Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik. Trigus menyampaikan, Busyro Muqoddas, akan menjadi salah satu narasumber dalam diskusi panel Pendidikan Politik, Hukum, dan HAM."Kedatangan Pak Busyro tentunya menjadi dukungan kekuatan bagi masyarakat Trenggalek yang saat ini ingin melindungi lingkungan dari ancaman kerusakan oleh tambang emas PT SMN [Sumber Mineral Nusantara]," ujar Trigus.Trigus menjelaskan, hadirnya PT SMN di Kabupaten Trenggalek terbukti mengusik kehidupan masyarakat yang sebelumnya damai. Sebab, perusahaan tambang emas yang mengantongi izin eksploitasi tengah mengincar ruang hidup warga."Padahal, selama ini sebagian besar warga menggantungkan hidup dengan bertani. Tak hanya itu, ekosistem karst yang selama ini mampu memberikan jasa lingkungan untuk ekonomi warga, menyediakan pangan, udara sehat dan sumber air yang jadi tumpuan pasokan air bersih disinyalir hancur serta tercaplok aktivitas tambang," jelas Trigus.PT SMN, merupakan pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) emas dan mineral pengikut (DMP) berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur (Jatim) No P2T/57/15.02/VI/2019 tertanggal 24 Juni 2019. Akan tetapi, izin eksploitasi tambang emas itu memiliki rekam jejak yang melanggar banyak aturan negara.[caption id="attachment_19492" align=aligncenter width=1080]Poster Kegiatan Pendidikan Politik, Hukum, dan HAM Poster Kegiatan Pendidikan Politik, Hukum, dan HAM/Foto: Kader Hijau Muhammadiyah Trenggalek[/caption]Trigus memaparkan, ada empat poin yang menjadi alasan masyarakat Trenggalek untuk menolak rencana pertambangan emas oleh PT SMN di Trenggalek. Keempat poin tersebut adalah:1. PT SMN Tidak Patuh AturanIzin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT SMN seluas 12.813,41 hektare tidak sesuai aturan, dalam hal ini pada Ketentuan Umum Peraturan Zonasi (KUPZ) Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek. Khususnya, pada kawasan yang memiliki fungsi lindung yaitu kawasan hutan lindung, kawasan lindung karst, kawasan rawan longsor dan sempadan sungai.2. PT SMN Abai Kepentingan Sosial MasyarakatIUP Operasi Produksi PT SMN dengan luas 12.813,41 hektare tidak mengkaji dampak sosial penerimaan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan emas karena berada pada kawasan budidaya, tempat aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat berupa permukiman pedesaan, tegalan/ladang, perkebunan, hutan rakyat, permukiman perkotaan, dan sawah tadah hujan.3. PT SMN Melanggar Kawasan Lindung KarstHasil overlay terhadap Dokumen Hasil Kajian Evaluasi Geologi Lingkungan Kawasan Karst Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur tahun 2012 yang dibuat oleh Badan Geologi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap IUP Operasi Produksi PT SMN menunjukkan bahwa lokasi pertambangan emas berada pada Kawasan Lindung Karst seluas 1000 hektare yang memiliki fungsi lindung.4. Petisi Masyarakat Menolak Tambang EmasAdanya aspirasi masyarakat yang menolak aktivitas pertambangan emas PT SMN di Kabupaten Trenggalek yang dituangkan dalam Petisi Pernyataan Sikap dan Tuntutan Aliansi Rakyat Trenggalek.[caption id="attachment_4412" align=aligncenter width=1280]Banner Aliansi Rakyat Trenggalek Kami Tolak Tambang Emas Trenggalek Banner Aliansi Rakyat Trenggalek Kami Tolak Tambang Emas Trenggalek/Foto: Dokumentasi Aliansi Rakyat Trenggalek[/caption]Menurut Trigus, kegiatan Pendidikan Politik, Hukum dan HAM, untuk Keadilan Lingkungan, menjadi salah satu kontribusi dan peran organisasi keagamaan (Muhammadiyah) kepada masyarakat secara luas dalam isu-isu lingkungan."Kegiatan ini bertujuan untuk penguatan posisi hukum dan hak asasi manusia warga Trenggalek. Serta, untuk memperkuat solidaritas antar warga dan organisasi gerakan sosial," ucapnya.Oleh karena itu, Trigus berharap kegiatan Pendidikan Politik, Hukum dan HAM, untuk Keadilan Lingkungan, bisa menjadi ruang untuk memperkuat perjuangan masyarakat Trenggalek untuk menolak tambang emas PT SMN. Selain itu, kegiatan ini"Semoga, kegiatan ini bisa menjadi wadah untuk menyusun agenda bersama untuk keadilan lingkungan. Kemudian, Membangun komunikasi dengan organisasi keagamaan dan organisasi untuk mendukung perjuangan-perjuangan perlindungan ruang hidup masyarakat," tandasnya.
Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *

This site is protected by Honeypot.