KBRT – Tren penggunaan sound system berdaya tinggi atau yang dikenal dengan "sound horeg" kian marak dalam berbagai acara masyarakat, dari desa hingga kota. Bahkan, sejumlah wilayah kini kerap menggelar battle sound sebagai bentuk hiburan kompetitif.
Namun popularitas sound horeg tak lepas dari kontroversi. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa yang menyatakan penggunaan sound horeg sebagai sesuatu yang haram. Fatwa ini pun memicu reaksi beragam di tengah masyarakat.
Menanggapi hal itu, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Trenggalek, Wicaksono, menilai bahwa fatwa tersebut lebih tepat dipahami sebagai panduan moral, bukan aturan hukum yang bersifat mengikat.
“Setahu saya, fatwa MUI itu sebatas imbauan moral, tidak punya bobot hukum positif. Karena namanya imbauan, maka hanya yang cocok akan mengikuti, yang tidak cocok biasanya tidak,” ujar Wicaksono, Selasa (15/07/2025).
Menurutnya, di masyarakat yang memiliki kesadaran hukum dan moral, fatwa seperti ini justru bisa lebih berpengaruh daripada pasal-pasal yang termuat dalam KUHP.
“Atas nama pribadi dan institusi, Muhammadiyah mendukung fatwa tersebut karena banyak sisi positifnya. Kalau ditepati, tentu ada keuntungannya bagi masyarakat,” tegasnya.
Meski demikian, Wicaksono mengakui bahwa tingkat ketaatan terhadap norma hukum dan nilai moral di masyarakat masih menjadi persoalan tersendiri.
Baca Juga: Ramai Sound Horeg Haram di Jawa Timur, GP Ansor Trenggalek: Halal Tapi Ada Syaratnya
Ia juga menyoroti kecenderungan sebagian pelaku usaha penyewaan sound system yang mengabaikan imbauan demi keuntungan usaha.
“Kami memahami ini masalah sosial. Pihak-pihak terkait tentu punya kepentingan masing-masing. Maka perlu dicari win-win solution, semua harus saling memperhatikan kepentingan satu sama lain,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Wicaksono juga mengungkap bahwa pihaknya sempat menyampaikan keprihatinan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengenai dampak negatif perayaan Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) di bulan Agustus, khususnya jika mengganggu pelaksanaan ibadah.
Baca Juga: Volume Sound Horeg Bisa Rusak Pendengaran, Warga Trenggalek Diimbau Waspada
“Sudah bukan rahasia, kadang-kadang gara-gara kegiatan itu, salat jadi dikalahkan. Ini pernah kami angkat saat diskusi dengan Pak Widodo sebelum purna,” ungkapnya.
Untuk itu, ia menyarankan agar penggunaan sound horeg dibatasi agar tidak menciptakan gangguan berlebihan di lingkungan masyarakat.
“Hiburan tetap bisa jalan, tapi jadwal salat jangan sampai dikorbankan. Jadi sound-nya dibatasi, jangan los-losan,” pungkasnya.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Lek Zuhri