KBRT – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang mengharamkan penggunaan sound horeg menuai beragam tanggapan. Ketua GP Ansor Trenggalek, Muh. Izudin Zakki, menilai bahwa secara hukum asal, sound horeg bukanlah sesuatu yang haram.
Zakki yang juga pengasuh Pondok Pesantren Al-Falah Kedunglurah menyatakan bahwa sound horeg pada dasarnya mubah atau boleh, selama tidak mengandung unsur yang menyebabkan kemaksiatan.
“Setelah saya pahami keputusan MUI Jawa Timur yang juga hasil Bahtsul Masail di Ponpes Besuk, Pasuruan, sound horeg itu dihukumi haram bukan karena alatnya, tapi karena mudarat yang ditimbulkan,” ujar Zakki.
Menurutnya, hukum asal dalam urusan duniawi seperti alat atau hiburan adalah boleh, kecuali jika ada dalil yang secara tegas melarang.
“Sound horeg ini boleh-boleh saja, alias halal. Tetapi akan menjadi haram ketika ada ‘aridhy’ atau faktor penyerta yang baru datang, seperti joget-joget yang menimbulkan syahwat, mabuk-mabukan, atau perusakan fasilitas umum,” terang Zakki.
Ia mencontohkan, jika penggunaan sound horeg dilakukan di tempat terbuka dengan tertib dan tanpa menimbulkan gangguan maupun maksiat, maka tidak ada alasan untuk mengharamkannya.
“Misalnya buat ajang kreativitas battle sound di tempat terbuka, tidak ada joget yang syahwat, tidak mabuk, tidak merusak. Maka tidak ada masalah. Harusnya halal dan haram itu disertai alasan,” imbuhnya.
Zakki juga menggarisbawahi bahwa gangguan terhadap lingkungan sekitar, seperti suara bising yang mengganggu warga, bisa menjadi faktor mudarat yang menjadikan sound horeg tidak dibenarkan secara syariat.
“Karena tidak semua orang suka sound horeg. Kalau sampai mengganggu orang lain, ya itu bisa menjadi mudarat. Tapi tetap yang diharamkan bukan sound-nya, melainkan dampaknya,” tambahnya.
Ia bahkan membandingkan situasi ini dengan fenomena lain seperti rebonding rambut. “Itu juga bisa halal atau haram tergantung tujuannya. Halal kalau atas izin suami, haram kalau diniatkan menggoda pria lain,” ujarnya.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Lek Zuhri