Warga Trenggalek tampak gusar karena menganggap data pribadi mereka telah dicatut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Trenggalek 2024 oleh Bakal Calon Perseorangan, Selasa (13/08/2024).
Atas kondisi tersebut, warga Trenggalek melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek dengan didampingi tim hukumnya.
Sekadar informasi, bakal calon perseorangan tersebut adalah Cahyo Handriadi yang berpasangan dengan Suripto. Untuk dapat lolos dalam pencalonan, pasangan calon harus melengkapi syarat dukungan sejumlah 44.075 dukungan.
“Saya di sini mewakili masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Bendungan, juga beberapa kepala desa yang merasa keberatan dengan identitasnya digunakan untuk mendukung bakal calon tersebut,” ungkap tim hukum LSM LIRA, Agus Trianta.
Peristiwa tersebut terkuak ketika petugas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) atas dukungan calon perseorangan.
Bermula dari Verfak tersebut, mereka merasa kaget karena identitasnya digunakan untuk memenuhi syarat dukungan bakal calon perseorangan tersebut.
Menurutnya, mereka mengaku sama sekali tidak menyerahkan identitasnya ataupun mengisi form terkait hal tersebut.
“Makanya karena merasa tidak melakukan hal itu [memberi dukungan ke bakal calon perseorangan], masyarakat itu khawatir jika identitasnya disalahgunakan,” tegasnya.
Alasannya, mengingat saat ini perkembangan teknologi semakin canggih, identitas mereka bisa disalahgunakan untuk kepentingan perseorangan atau kelompok, hingga merugikan pemilik identitas.
Sehingga, tindakan memberi dukungan tanpa sepengetahuan pemilik identitas asli, menurut Agus Trianta, melanggar Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2013 terkait Administrasi Kependudukan, juga UU Nomor 27 Tahun 2022 terkait Perlindungan Data Pribadi, khususnya yang terdapat pada Pasal 65 Ayat 1.
Lebih lanjut, undang-undang tersebut memuat aturan bahwa setiap orang dilarang secara hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan subjek data pribadi. Ini yang dirasakan oleh para pelapor yang merasa dirugikan.
“Mengacu pada UU tersebut, kami melaporkan ke Bawaslu agar bisa dikaji lebih dalam. Dan hasil kajiannya seperti apa nanti akan kami tindak lanjuti,” jelas Agus.
Komisioner Bawaslu Trenggalek Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Prayogi, melalui pesan singkat mengatakan bahwa mereka akan mengkaji terlebih dahulu laporan tersebut.
“Masih akan dikaji dalam kurun waktu 2 hari ke depan, sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2024,” tandasnya.