Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account
ADVERTISEMENT
JImat

Dipecat Usai Nyaleg, Pendamping Desa di Trenggalek Kesulitan Klaim BPJS Ketenagakerjaan

  • 12 May 2025 14:00 WIB
  • Google News

    KBRT – Dua Pecatan Pendamping Desa (PD) di Kabupaten Trenggalek mengalami kesulitan mencairkan klaim BPJS Ketenagakerjaan setelah dipecat dari tugasnya.

    Salah satunya adalah Trianto, pendamping desa yang mengalami pemecatan usai mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (nyaleg) pada Pemilu 2024.

    "Untuk BPJS saya terkendala dan belum bisa diambil karena ada kesalahan nama orang tua yang diganti dalam sistem BPJS," ujar Trianto, Senin (6/5/2025).

    Trianto menjelaskan bahwa klaim tidak bisa langsung diproses pasca dipecat. Ia harus melalui prosedur administrasi yang cukup panjang, baik dari lembaga pendampingan hingga ke BPJS pusat.

    "BPJS meminta mengganti nama diusulkan ke BPJS pusat, sedangkan kami juga harus sesuai prosedur lembaga mulai dari Korkab hingga pusat. Ini penanganannya lambat, hampir dua minggu belum selesai," terangnya.

    Ia juga mengungkap bahwa iuran BPJS terakhir dibayarkan pada 23 Desember 2022 dengan nominal sekitar Rp86.400 per bulan.

    Namun, tidak semua pendamping desa terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua (JHT), sehingga tidak semua bisa mencairkan klaim, meskipun iuran dipotong otomatis dari honor.

    "Bahkan ada yang masuk JHT dan ada yang tidak, jadi ada yang tidak bisa diklaim. Padahal honor kami dipotong otomatis," jelasnya.

    Persoalan serupa juga dialami rekan-rekan pendamping lainnya. Status pembayaran dapat dicek melalui aplikasi BPJS.

    "Kalau dibayarkan bisa dilihat di aplikasi. Rekan-rekan juga sama," katanya.

    Kabar Trenggalek - Politik

    Editor:Lek Zuhri