Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Bacakada Perseorangan Trenggalek Cahyo-Suripto Gagal, Dukungan Hujan TMS

Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) dan Bakal Calon Wakil Kepala Daerah (Bacawakada) perseorangan Cahyo Handriadi dan Suripto gagal.

Kegagalan tersebut mulai tampak dari hasil Verifikasi Faktual (Verfak) kedua yang tak memenuhi syarat jumlah dukungan. Sehingga harus mengurungkan niatnya bertengger menjadi Calon Kepala Daerah di Pemilihan 2024.

Pasangan perseorangan itu sempat mengalami guncangan kontroversial. Karena, ada LSM melalui kuasa hukumnya melapor Bawaslu soal pencatutan dukungan. Namun, laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil materil.

Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah, mengonfirmasi bahwa rapat pleno yang digelar pada 15 Agustus 2024 malam memutuskan hasil akhir dari verifikasi faktual kedua.

Pelaksanaan verifikasi faktual kedua berlangsung sejak 11 Agustus 2024, dan dilakukan rekap di tingkat kecamatan hingga 14 Agustus 2024.

“Kemudian, rekapitulasi di tingkat kabupaten dilakukan mulai 15 hingga 18 Agustus 2024,” paparnya saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek.

Dari total 147.579 dukungan yang diajukan oleh bakal pasangan calon perseorangan, hanya 31.747 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sementara itu, sebanyak 115.832 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Sebaran dukungan yang diperbaiki tersebar di 12 kecamatan. Namun, setelah melalui proses verifikasi, jumlah dukungan yang memenuhi syarat jauh di bawah jumlah yang diperlukan,” jelasnya.

Katanya banyaknya dukungan tidak memenuhi syarat ini karena beebrapa faktor. Diantaranya, saat petugas verifikator melakukan pengecekan langsung ke lapangan, banyak pendukung yang menyatakan tidak mendukung bakal calon tersebut.

“Jika pendukung menyatakan mendukung, maka dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sebaliknya, jika tidak mendukung, maka dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” jelasnya.

Selain itu, terdapat kasus di mana pendukung tidak dapat ditemui oleh tim verifikator. Sementara itu, sesuai hasil berkoordinasi KPU dengan LO bakal calon perseorangan, hingga batas akhir verifikasi faktual pada 10 Agustus 2024 pukul 23.59 tidak ada titik temu.

“Jika pendukung tersebut tidak bisa dikumpulkan atau tidak dapat dihubungi melalui video call maupun rekaman video, dukungan tersebut otomatis menjadi TMS,” detailnya.

Dengan hasil verifikasi faktual pertama ada 8.324 dukungan yang MS, dan Verfak ekdua ada 31.747 syarat dukungan yang MS, maka, syarat dukungan bacakada perseorangan ini kurang sekitar 4 ribuan dukungan.

Artinya, bakal calon perseorangan tersebut gagal memenuhi syarat minimal dukungan yang diperlukan untuk maju ke tahap berikutnya dalam Pilkada Trenggalek 2024 sejumlah 44.075 dukungan.

“Keputusan ini final berdasarkan verifikasi faktual yang sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *