KBRT – Dua tenaga pendamping desa (PD) atau tenaga pendamping profesional (TPP) asal Kabupaten Trenggalek resmi diberhentikan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Keduanya dipecat usai mencalonkan diri sebagai legislatif (nyaleg) dalam Pemilu 2024.
Koordinator Kabupaten (Korkab) Pendamping Desa Trenggalek, Iswahyudi, membenarkan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemecatan tersebut.
"Benar, ada dua orang di-PHK. Itu langsung dari Kemendes dengan diberikan surat PHK kepada yang bersangkutan," ujar Iswahyudi.
Ia menjelaskan, surat PHK dikirimkan langsung ke individu terkait tanpa melalui lembaga atau koordinator kabupaten.
"Kami baru mengetahui saat yang bersangkutan mengurus surat pengantar pencairan jaminan sosial," katanya.
Surat pemberhentian bertanggal 22 April 2025. Saat ini, posisi dua pendamping desa tersebut masih kosong dan belum ada proses rekrutmen pengganti.
Salah satu pendamping yang diberhentikan, Trianto, mengaku mulai bekerja sejak akhir 2016. Ia menerima surat PHK dalam bentuk soft file tertanggal 22 April 2025.
"Benar, dua orang, saya dan Mas Sofa. Surat keluar 22 April 2025. Saya hanya menerima soft file, belum fisiknya," terang Trianto.
Menanggapi alasan PHK karena afiliasi partai politik, Trianto mengatakan bahwa sebelum mendaftar sebagai caleg, pihak partai sudah menyampaikan tidak ada pelanggaran aturan.
"Info dalam surat terkait afiliasi parpol. Tapi dulu ketika daftar caleg, pihak parpol sudah sampaikan tidak melanggar aturan, sesuai surat edaran KPU RI," jelasnya.
Trianto mengungkapkan ada rekannya yang mengajak menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menyatakan dukungannya.
"Kalau sendiri berat, tapi kalau bersama teman senasib, saya dukung. Proses ke PTUN masih berjalan dan butuh waktu," ucapnya.
Dalam surat PHK, pada poin g dijelaskan, pemberhentian dilakukan karena terbukti pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tanpa mengundurkan diri atau cuti sebagai pendamping profesional, sesuai kontrak kerja dengan Kemendes PDTT.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor:Lek Zuhri