Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Warga Lapor Data Pribadi Dicatut Bakal Calon Perseorangan, Bawaslu Trenggalek: Formil Materil Tak Memenuhi

Warga Trenggalek sempat gusar dengan dugaan pencatutan data pribadi dalam mendukung calon perseorangan Cahyo Handriadi dan Suripto. Sehingga dugaan itu melapor kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Namun, pasca kajian dari Bawaslu Trenggalek laporan yang dilayangkan LSM Lira melalui kuasa hukumnya itu tidak melengkapi syarat formil materil. Hal itu karena didapati beberapa hal.

Sekedar menambahkan informasi, laporan LSM Lira tersebut dilayangkan kepada Bawaslu Trenggalek 12 Agustus 2024. Namun, sampai berita ini diterbitkan laporan tersebut statusnya sudah tidak memenuhi syarat.

“Kami sudah mengkaji laporan ini dan menyampaikan kepada pelapor bahwa laporan mereka belum memenuhi syarat formil dan materiil,” papar Rusman Ketua Bawaslu Trenggalek.

Rusman menekankan bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 08 Tahun 2020, laporan dugaan pelanggaran pemilihan hanya bisa dilakukan oleh pihak yang memiliki hak pilih, pemantau pemilihan, atau peserta pemilihan.

“LSM Lira, setelah kami cek di KPU, ternyata tidak terdaftar sebagai pemantau pemilihan, sehingga secara formil tidak memenuhi syarat untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu,” ungkapnya saat ditemui Kabar Trenggalek.

Kemudian berdasarkan perbawaslu nomor 8 tahun 2020 pasal 4 ayat 3 dan ayat 4, berbunyi, Dalam menyampaikan laporannya, pelapor dapat didampingi oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus.

“Kemudian yang b. dalam menyampaikan laporan, pelapor tidak dapat diwakili oleh pihak lain. Kalaupun memakai kuasa hukum itu sifatnya hanya mendampingi dan tidak mewakili,” tegasnya.

Menurut Rusman laporan yang disampaikan juga tidak memenuhi syarat materiil. Karena dugaan pelanggaran yang dilaporkan masuk dalam kategori undang-undang kependudukan, bukan undang-undang pemilihan.

“Bawaslu hanya memiliki kewenangan untuk menangani pelanggaran yang terkait dengan undang-undang pemilihan atau pidana pemilihan, sehingga laporan ini tidak dapat kami proses lebih lanjut,” ujarnya.

Rusman juga mengungkapkan bahwa laporan tersebut melewati batas waktu yang ditetapkan. Berdasarkan Perbawaslu Nomor 08 Tahun 2020, laporan dugaan pelanggaran pemilihan harus disampaikan, maksimal dalam waktu 7 hari sejak dugaan pelanggaran diketahui.

“Laporan ini disampaikan oleh kuasa hukum pada 12 Agustus 2024, sementara dugaan pelanggaran diketahui pada 31 Juli dan 1 Agustus 2024, sehingga laporan ini sudah melebihi batas waktu yang ditetapkan,” detail Rusman.

Kemudian Rusman menggarisbawahi yang dilaporkan saat ini masih berstatus bakal calon, bukan calon peserta Pilkada.

“Menurut ketentuan undang-undang, yang bisa dilaporkan adalah calon kandidat Pilkada, sedangkan bakal calon belum diatur dalam ketentuan yang ada,” imbuhnya.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *