Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Bentangan Poster Tolak Tambang Emas Trenggalek, Warnai Massa Demonstran Hotel Hayam Wuruk

Kabar Trenggalek - Masyarakat Trenggalek terus getol lakukan penolakan terhadap tambang emas yang mengancam bumi minak Sopal, demikian dengan terlihatnya bentangan poster tolak tambang dalam penyampaian aspirasi di depan gedung hotel hayam wuruk, Senin (25/10/2021).Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Trenggalek (ART) itu berangkat dari titik kumpul agropark Trenggalek, hal demikian diwarnai dengan bentangan baliho besar dengan tulisan "Kami Tolak Tambang Emas".Nampak juga bentangan poster, bertulisan "Tambang emas?, ora ritek,". Tambang Emas yang akan digarap PT Sumber Mineral Nusantara tersebut membuktikan mendapat penolakan keras dari masyarakat Trenggalek.[caption id="attachment_4389" align=aligncenter width=1000] Suasana demo penolakan adanya tambang emas di Trenggalek | Foto : Kabar Trenggalek[/caption]Baca Juga : Puluhan Rakyat Trenggalek Gelar Aksi Tolak Tambang Emas dan Usir PT SMN dari TrenggalekLanjut poster bertulisan "PT SMN Ora Duwe Isin," juga ikut mewarnai ditengah masa penolakan tambang emas di Kabupaten Trenggalek, dalam aksi tersebut masa menuntut empat point dalam penolakan yang digelar di depam gedung hayam wuruk trenggalek, keempat point tersebut adalah :1. PT SMN Tidak Patuh AturanIzin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT SMN seluas 12.813,41 hektare tidak sesuai aturan, dalam hal ini pada Ketentuan Umum Peraturan Zonasi (KUPZ) Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek. Khususnya, pada kawasan yang memiliki fungsi lindung yaitu kawasan hutan lindung, kawasan lindung karst, kawasan rawan longsor dan sempadan sungai.2. PT SMN Abai Kepentingan Sosial MasyarakatIUP Operasi Produksi PT SMN dengan luas 12.813,41 hektare tidak mengkaji dampak sosial penerimaan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan emas karena berada pada kawasan budidaya, tempat aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat berupa permukiman pedesaan, tegalan/ladang, perkebunan, hutan rakyat, permukiman perkotaan, dan sawah tadah hujan.Baca JugaDaftar Sumber Mata Air di Kecamatan Kampak yang Terancam Hilang oleh Tambang Emas3. PT SMN Melanggar Kawasan Lindung KarstHasil overlay terhadap Dokumen Hasil Kajian Evaluasi Geologi Lingkungan Kawasan Karst Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur tahun 2012 yang dibuat oleh Badan Geologi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap IUP Operasi Produksi PT SMN menunjukkan bahwa lokasi pertambangan emas berada pada Kawasan Lindung Karst seluas 1000 hektare yang memiliki fungsi lindung.4. Petisi Masyarakat Menolak Tambang EmasAdanya aspirasi masyarakat yang menolak aktivitas pertambangan emas PT SMN di Kabupaten Trenggalek yang dituangkan dalam Petisi Pernyataan Sikap dan Tuntutan Aliansi Rakyat Trenggalek.Baca JugaTolak Tambang Emas, Bupati Trenggalek Dapat Ancaman Lewat Media SosialKemudian suara orator massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Trenggalek (ART), Mustaghfirin menyatakan menolak tegas dan jangan sampai ekploitasi tambang emas terjadi di Kabupaten Trenggalek."Saya tegaskan saudara-saudara, jangan sampai ada tambang emas yang memijakkan di Kabupaten Trenggalek, karena akan merusak alam kita semua," ujarnya.