Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Tolak Tambang Emas, Bupati Trenggalek Dapat Ancaman Lewat Media Sosial

Kabar Trenggalek - Mochamad Nur Arifin, Bupati Trenggalek, tak mau tinggal diam berhadapan dengan ancaman bencana alam dari tambang emas di Trenggalek. Namun, karena sikap tolak tambang emas, Arifin mendapat ancaman lewat media sosialnya, Kamis (16/09).

Dalam diskusi "Rakyat Trenggalek Waspada Tambang Emas," Arifin mengatakan, dirinya mendapatkan ancaman melalui pesan langsung di media sosialnya. Pesan langsung itu berisi ancaman dengan menyertakan UU Minerba nomor 3 tahun 2020 pasal 162, sebagai berikut:

"Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana 148 dimaksud dalam Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."

Menurut Arifin, ancaman tersebut ditujukan kepadanya karena sikapnya yang menolak adanya tambang emas di Kabupaten Trenggalek.

"Saya dikirimi itu cuma ketawa aja. Saya lebih baik bayar denda itu (Rp. 100 juta) atau dikurung daripada saya membiarkan tambang ini melenggang dengan sesuka hatinya di Kabupaten Trenggalek," tegas Arifin.

Mengenai kiriman tersebut, Arifin menegaskan bahwa dirinya siap menghadapi apapun konsekuensinya dari penolakan tambang emas di Trenggalek

"Sebobroknya saya, dan senakalnya saya, paling tidak kewajiban mensyukuri kemerdekaan dengan menjaga lingkungan kita," ungkap Arifin.

Sementara itu, alasan penolakan yang disampaikan Arifin yaitu karena PT Sumber Mineral Nusantara (PT SMN) tidak memikirkan dan mengkaji dampak sosial yang terjadi. Selain itu, kata Arifin, PT SMN juga tidak mengikuti ketentuan umum peraturan zonasi, khusunya di wilayah kawasan yang memiliki fungsi lindung dan karst.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, "Bupati Trenggalek: Jangan Takut Ada Konflik Sosial di Tambang Emas".

“Masyarakat jangan takut ada konflik sosial, walaupun sebenarnya, memang harus ada konflik sosial yang tidak berdarah,” ungkap Arifin.

Arifin meyakini, jika tidak ada konflik sosial, pertambangan emas bisa masuk secara mudah.

“Jika ada konflik sosial, saya bisa masuk dengan dasar Undang Undang nomor 23, bahwa urusan pokok pemerintah daerah itu melaksanakan keamanan dan ketertiban. Sehingga saya nanti bisa melakukan justifikasi bahwa kegiatan ini harus dihentikan bahwa dengan alasan keamanan dan ketertiban,” tegas penulis buku ‘Soekarno Menerjemahkan Al-Quran’ itu.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *