Kabar Trenggalek - Proses hukum kasus kekerasan seksual oleh Mochamad Subchi Aza Tsani (MSAT), anak kiai Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, terus berlanjut, Kamis (27/01/2022).
Sebelumnya, Kamis (16/01/2021), permohonan pencabutan status tersangka pelaku kekerasan seksual ditolak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hari ini, Kamis (27/01/2022), permohonan MSAT ditolak oleh PN Jombang.
Informasi itu disampaikan oleh Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual melalui pers rilisnya. Pihak tersangka MSAT diwakili kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan kedua kalinya dengan nomor perkara: 01/pid.pra 2022/PNJbg.
Baca juga: Anak Kiai di Jombang Ingin Status Tersangka Pelaku Kekerasan Seksual Dicabut, Hakim Menolak
"Dengan termohon Polres Jombang, Kejaksaan Negeri Jombang, Kapolda Jatim dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, yang oleh Majelis Hakim memutuskan secara formil praperadilan DITOLAK," tulis Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual.
Menurut Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual, kekerasan seksual ini berlatar belakang relasi kuasa mengingat pelaku merupakan anak pemilik dan pengasuh pondok pesantren di mana para korban adalah anak didiknya. Serta pemilik pusat kesehatan yang sedang melakukan rekrutmen tenaga kesehatan dengan mencari calon pelamar santri/santriwati dari pondok pesantren tempat para korban mondok.
"Pelaku memanfaatkan kepercayaan para korban kepadanya serta kekuasaannya atas korban untuk melakukan perkosaan dan pencabulan," terang Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual.
Baca juga: Marak Kekerasan Seksual di Sekolah Berbasis Agama, Jokowi Dukung Pengesahan RUU TPKS
Menurut keterangan Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual, fakta dari pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan MSAT menggunakan ancaman kekerasan, ancaman tidak lolos seleksi, manipulasi adanya perkawinan, dan penyalahgunaan kepatuhan murid terhadap gurunya. Selain itu, para santriwati yang telah menjadi korban dan berani melapor telah dikeluarkan dari pondok pesantren.
Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual mengkritik lemahnya koordinasi instansi aparat penegak hukum antara Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang membuat proses hukum kasus kekerasan seksual menjadi lambat.
"Lambatnya proses hukum ini membuka celah bagi Bekhi untuk mengajukan permohonan praperadilan. Akibatnya, gugatan Bekhi [MSAT] memberi dampak kepada korban untuk menjadi korban secara berulang-ulang saat proses pembuktian di pengadilan," tegas Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual.
Baca juga: Polda Jatim Tetapkan Subchi Azal Tsani sebagai DPO Kasus Kekerasan Seksual
Pasca putusan praperadilan kedua yang diajukan Tersangka MSAT, Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan seksual, mendesak:
- Polda Jatim untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka M. Subchi Azal Tsani.
- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk segera melimpahkan Perkara kasus Kekerasan Seksual Tersangka M. Subchi Azal Tsani Ke Pengadilan.
- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, jangan abai mengimplementasikan Pedoman Kejaksaan RI No. 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.