Sidang putusan DKPP RI yang memutus dua Komisioner KPU Trenggalek bersalah dan tidak beretika, menimbulkan reaksi dari kalangan aktivis mahasiswa, Kamis (13/04/2023).
Salah satunya dari organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Trenggalek pada hari Jum’at (07/04/2023) lalu yang melayangkan surat tuntutan reshuffle dua Komisioner KPU Trenggalek.
Dalam tuntutannya, Masjudin, Mandataris Ketua PMII Trenggalek, menyampaikan dasar tuntutan mereshuffle dua Komisioner KPU Trenggalek yang diputus bersalah dan tak beretika.
Menurut Masjudin, dua Komisioner KPU Trenggalek juga tidak menunjukan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
“Ketidak profesionalnya ini dalam bentuk lalai dan abai sehingga terjadi kebocoran data calon Peserta Panitia Pemungutan Suara [PPS] se-Jawa Timur,” ujar Masjudin.
Dua komisioner tersebut yaitu Nurani sebagai Komisioner KPU Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Serta, Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Trenggalek.
Menanggapi surat yang berisikan tuntutan ini, Winarto, Sekretaris KPU Trenggalek, mengatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu tentang surat tuntutan ini.
Winarto menjelaskan, pihak yang berhak memberikan tanggapan adalah jajaran Ketua KPU Trenggalek. Namun, Winarto tidak menafikan jika reshuffle komisioner KPU Trenggalek dapat dilakukan lewat rapat pleno.
"Biasanya, lima komisioner [KPU Trenggalek] itu yang bisa mengajukan pleno. Apakah ada pelanggaran atau tidak biasanya lima komisioner juga dalam proses pleno itu apakah [tuntutan reshuffle] ini akan dimaksudkan dalam pleno apa tidak itu tergantung mereka berlima itu," terang Wiratno, saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek.
Wiratno menjelaskan, tuntutan reshuffle dua Komisioner KPU Trenggalek ini hanya dapat dilaksanakan dari putusan kelima komisioner lainnya. Hasil dari putusan pleno akan ditandatangani kelima komisioner.
"Soalnya kan ketua itu juga merangkap anggota. Jadi ketua sebagai anggota, ketua itu kan ya sebagai koordinator istilahnya," ucap Wiratno.