Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Buntut Pelanggaran Kode Etik Dua Komisioner KPU, PMII Trenggalek Layangkan Surat

Mandataris Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Trenggalek, Masjudin, datangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melayangkan surat tuntutan, Jum'at (07/04/2023).

Bersama tiga anggota PMII Trenggalek, Masjudin menyampaikan surat itu sebagai tindak lanjut dari tuntutan reshuffle dua Komisioner KPU Trenggalek.

Dua komisioner tersebut yaitu Nurani sebagai Komisioner KPU Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Serta Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Trenggalek.

PMII Trenggalek telah mengambil kesimpulan atas Putusan DKPP RI Nomor 15-PKE-DKPP/II/2023. Berdasarkan putusan itu, PMII Trenggalek menilai Nurani dan Gembong terbukti bersalah dan tidak beretika. Kedua Komisioner KPU Trenggalek itu juga tidak menunjukan profesionalitas dalam menjalankan tugas.

"Ketidak profesionalnya ini dalam bentuk lalai dan abai sehingga terjadi kebocoran data calon Peserta Panitia Pemungutan Suara [PPS] se-Jawa Timur," ungkap Masjudin.

Masjudin menyayangkan insiden kebocoran data pribadi calon peserta PPS ini. Kebocoran data pribadi itu berpotensi besar menimbulkan kerugian kepada para pemiliknya.

"Semisal data tersebut jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab, besar kemungkinan digunakan untuk tindak pidana yang merugikan orang lain," lanjut Masjudin.

Menurut Masjudin, tuntutan untuk mereshuffle Dua Komisioner KPU Trenggalek ini adalah sebagai bentuk tanggung jawab dan profesionalitas.

Tak tanggung-tanggung, Masjudin juga mengutip sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Daud. Dalam hadist tersebut, Nabi Muhammad SAW menjelaskan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban di dunia dan akhirat.

"Karena Ketua KPU Trenggalek adalah pemimpin bagi anggotanya. Dan seorang pemimpin juga akan dimintai pertanggungjawaban di dunia
dan di akhirat," ungkap Masjudin.

Adapun tuntutan PMII Trenggalek kepada KPU Trenggalek sebagai berikut:

  1. Memperbaiki struktural Ketua KPU Trenggalek dan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi
    Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Untuk berbenah diri agar lebih profesional dalam menjalankan
    tugas sebagai penyelenggara pemilu.
  2. Mendorong KPU Trenggalek untuk lebih menjaga keamanan data pribadi seluruh pihak terkait dalam
    penyelenggara pemilu.
  3. Mendesak KPU Trenggalek untuk lebih berintegritas sesuai 11 prinsip (mandiri, jujur, adil, berkepastian
    hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.)