Warga Trenggalek yang Tidak Pakai Masker Dapat Sanksi Nyanyi Lagu Kebangsaan
Kabar Trenggalek - Tiga pilar menggiatkan operasi yustisi terhadap warga yang tidak pakai masker maupun tidak disiplin protokol kesehatan. Operasi yustisi itu dilakukan untuk menangkal kenaikan paparan Corona Virus Disaese (Covid-19) di Bumi Menak Sopal Trenggalek, Jumat (18/02/2022).Warga Trenggalek yang melintas saat operasi yustisi ketahuan tidak memakai masker, bisa terkena sanksi. Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Andriyanto, mengatakan ada beberapa sanksi yang dikenakan terhadap warga yang tidak memakai masker."Sanksi yang diterima berupa menyanyi lagu kebangsaan, dan menyapu sarana publik, hal demikian saya rasa sanksi yang sangat humanis," ucap Andriyanto.Selain diberikan kepada warga yang ketahuan tidak memakai masker, sanksi itu juga diberikan kepada warga yang mengenakan masker tapi tidak menutup hidung."Selain menyanyi, untuk sanksi fisik ada berupa push up. Selain dikasih sanksi juga, ada pendataan yang dilakukan penegak hukum," ujar Andriyanto.Sementara itu, Stefanus Triadi Atmono, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Trenggalek, mendapati 10 warga yang terkena sanksi operasi yustisi yang digelar di jalan Mayjend Sungkono."Untuk menekan angka paparan Covid-19 varian Omicron, kami bersama tiga pilar TNI-Polri akan terus melakukan operasi yustisi. Baik di jalan raya maupun tempat yang memiliki potensi kerumunan warga," ujar Triadi, Kepala Satpol PP Trenggalek.Merujuk data Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Trenggalek, paparan covid-19 per tanggal (18/02/2022) sebanyak 88 kasus aktif di Trenggalek. Artinya kasus Covid-19 di Trenggalek mengalami peningkatan kurang 1,03% lebih.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *