Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Kasus Covid-19 Naik, Luhut Pangkas Masa Karantina Perjalanan Luar Negeri

Kabar Trenggalek - Kasus Corona Virus Disaese (Covid-19) varian baru Omicron di Indonesia sedang naik. Hal itu membuat Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan memotong masa karantina perjalanan luar negeri, Rabu (02/02/2022).Awalnya, masa karantina kedatangan luar negeri bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) adalah tujuh hari. Sekarang, masa karantina bagi PPLN yaitu menjadi lima hari, dengan syarat vaksinasi dosis lengkap.Perubahan strategi ini dilakukan mengingat lebih tingginya kasus Covid-19 varian Omicron yang berasal dari transmisi lokal daripada imported case (kasus dari luar negeri).Baca juga: Waspada Empat Kecamatan di Trenggalek Endemik Demam Berdarah"Pemerintah pangkas masa karantina tersebut secara bersyarat, yaitu jika vaksinasi sudah lengkap karantina lima hari. Jika sudah vaksin satu kali, tetap karantina selama tujuh hari," terang Luhut dalam Konferensi Pers evaluasi PPKM.Luhut menjelaskan, Kebijakan pemangkasan masa karantina ini juga diambil mengingat sebagian besar kasus konfirmasi dari PPLN merupakan varian Omicron.Selain itu, imbuh Luhut, berbagai riset menunjukkan bahwa masa inkubasi dari varian Omicron ini berada di kisaran tiga hari.Baca juga: Delapan Wahana Air Terbaru di Trenggalek, Wajib Coba saat Berkunjung ke Pantai Mutiara"Langkah menurunkan hari karantina ini juga mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang kita miliki. Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan disiapkan untuk isolasi terpusat [isoter] seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG [Orang Tanpa Gejala] dan bergejala ringan," ujar Luhut.Luhut menyampaikan, mulai 4 Februari 2022, pemerintah juga akan membuka kembali pintu masuk internasional di Provinsi Bali. Hal itu dilakukan untuk menggencarkan ekonomi Bali yang sudah cukup terdampak akibat pendemi ini."Namun kami akan tetap melakukan pembukaan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut," ucap Luhut.Baca juga: Peta Kuliner Khas Trenggalek yang Wajib Dikunjungi di Tahun 2022Nantinya, pembukaan pintu masuk Bali hanya diperuntukkan bagi PPLN non-PMI (Pekerja Migran Indonesia). Selain peraturan karantina, akan tetap mengikuti surat edaran yang berlaku.Luhut menambahkan, pemerintah menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN, yaitu karantina bubble di hotel atau kapal live on board."Saat ini Bali juga menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN, yaitu karantina bubble dimulai di lima hotel terlebih dahulu dengan total 447 kamar dan enam kapal live on board yang sudah tersertifikasi CHSE [Clean, Health, Safety dan Environment] oleh Kemenparekraf [Kementerian pariwisata Pariwisata dan Ekonomi Kreatif]," tandasnya.