Satpol PP Turunkan Puluhan Reklame Langgar Peraturan Bupati Trenggalek
Kabar Trenggalek - Puluhan reklame yang melanggar peraturan Bupati Trenggalek diturunkan dari tempat pemasangan, Jumat (04/02/2022).Penurunan reklame tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Trenggalek. Peraturan yang dilanggar adalah Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.Kepala Bidang Penegakan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Trenggalek, Damri Sutrasno, menjelaskan penertiban reklame yang melanggar tersebut dilakukan di beberapa titik. Seperti di wilayah jalan protokol dalam kawasan perkotaan.Baca juga: Pemkab Trenggalek Tak Lihai Kelola Sampah "Kemudian selesai menyisir di wilayah jalan protokol, kami menyisir sepanjang jalan kecamatan Pogalan dan Durenan," ucap Sutrasno.Sutrasno mengatakan, penertiban tersebut menjadi upaya untuk mewujudkan Bumi Menak sopal Trenggalek yang nyaman dan indah. Dalam penurunan reklame tersebut, ada beberapa temuan reklame yang membahayakan karena melintang di jalan."Khususnya reklame yang melintang di jalan itu sangat membahayakan, jadi yang seperti itu juga kami turunkan," terangnya.Satpol PP Trenggalek juga menemukan beberapa reklame yang dipaku di pohon. Padahal dalam Peraturan Bupati Trenggalek, hal itu tidak diperkenankan.Baca juga: Kejari Trenggalek Bongkar Kasus Korupsi Perangkat Desa Ngulanwetan Pogalan"Yang membahayakan dan yang melanggar Perbup jelas langsung kami turunkan dan angkut," tambahnya.Satpol PP Trenggalek berhasil menurunkan 98 papan reklame. Dari 98 reklame tersebut, ada beberapa yang sudah kadaluarsa dan ada yang melanggar Peraturan Bupati."Kami imbau kepada masyarakat, setidaknya ketika memasang reklame tersebut juga memperhatikan aturan dan keselamatan," ujar Sutrasno.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow