Upaya yang dilakukan Edy berbeda jauh dengan cara Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam mengelola sampah. Mochamad Nur Arifin, orang nomor satu di Trenggalek, harus merogoh kocek dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mengelola sampah.
Baca juga: Dari 35 Pejabat Daerah, Hanya 6 yang Dapat Penghargaan Desa Wisata TrenggalekDalam penajaman Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2023, Arifin bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup (PKPLH) menyoroti tentang pengelolaan sampah.Arifin mengatakan bahwa untuk pengelolaan sampah di Trenggalek berlum bisa mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini menjadi beban PKPLH untuk berfikir serius. Sebab, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Trenggalek diorbitkan dalam kota hijau."Kami ingin menekankan betul area-area, 8 area kota hijau. Mulai dari perencanaan hijau, pengolahan sampah, energi, transportasi. Sampai dengan kualitas udara, air tadi kita bahas detil dan kami minta nanti programnya di breakdown lagi. Mana yang sasarannya individu harus melakukan apa untuk menuju kota hijau," tandas Arifin.Kabar Trenggalek - Lingkungan