Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Cara Membuat Pengaduan Masyarakat ke Pemkab Trenggalek Melalui WhatsApp

Kabar Trenggalek - Kabupaten Trenggalek memiliki fasilitas pengaduan dan aspirasi masyarakat yang bisa dibuat secara online. Sehingga warga Trenggalek, bisa memberikan masukan, kritik bahkan aduan kepada pemerintah Kabupaten Trenggalek secara langsung dari rumah.Program layanan pengaduan ini oleh Pemkab Trenggalek diberi nama Layanan Pengaduan Online Rakyat yang disingkat LAPOR. Program ini dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Trenggalek.Baca juga: Puluhan Aduan Masyarakat Masuk Meja Pemkab Trenggalek“Laporkan aduan dan aspirasi terkait pembangunan melalui kanal WhatsApp 0822-3334-3800, tracking aduan anda di pengaduan.trenggalekkab.go.id” tulis akun Instagram Kominfo Trenggalek.Menurut penjelasan situs pengaduan.trenggalekkab.go.id, untuk proses pengaduan masyarakat, ada 4 alur yang harus dilewati, yaitu:
  1. LAPOR, Laporkan Aduan Anda di Kanal Pengaduan Resmi Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
  2. Laporan Harus Menyertakan Lokasi, Waktu, Kronologis, Data Pihak yang Terlibat serta Data Pendukung Lainnya.
  3. Disposisi Laporan Kepada Instansi yang Berwenang.
  4. Instansi yang Berwenang Menindaklanjuti Laporan Anda.
Laporan diinput oleh warga melalui nomor WhatsApp. Status laporan yang telah dikirimkan, bisa dilihat melalui laman https://pengaduan.trenggalekkab.go.id/.Di dalam laman tersebut, warga bisa melihat keterangan dari laporan yang telah dibuat. Misalnya status belum terdisposisi, dalam proses, menunggu tindak lanjut dan status selesai.Baca: Cara Menyampaikan Aspirasi Kepada DPRD Kabupaten Trenggalek Secara OnlineBagi anda yang ingin membuat aduan kepada Pemerintah Kabupaten Trenggalek cukup mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor 0822-3334-3800 dengan menyertakan Lokasi, Waktu, Kronologis, Data Pihak yang Terlibat serta Data Pendukung Lainnya.