- Tuliskan Judul AspirasiJudul aspirasi menunjukkan inti dari keseluruhan aspirasi yang dibuat.
- Tuliskan AspirasiTuliskan aspirasi yang ingin disampaikan kepada DPRD Kabupaten Trenggalek. Aspirasi adalah keinginan kuat dari masyarakat yang disampaikan kepada yang bersangkutan dalam bentuk pernyataan sikap, pendapat, harapan, kritikan, masukan dan saran terkait dengan tugas, fungsi dan kewenangan.
- Pilih Kategori AspirasiAda beberapa kategori aspirasi yang bisa dipilih, di antaranya: ekonomi dan keuangan, kesejahteraan rakyat, pembagunan, kesehatan, pemerintahan dan lain-lain.
- Tuliskan Hastag/tagar/topikHastag/tagar/topik berguna untuk memberikan kata kunci kepada setiap aspirasi yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Trengalek. Misalnya jika aspirasi tentang kemiskinan, bisa ditulis dengan tagar kemiskinan.
- Tuliskan Alamat EmailAlamat email wajib di isi oleh pembuat aspirasi. Jika tidak mengisi email, aplikasi memberikan keterangan missing email information (informasi email tidak ada).
- Tuliskan Nama LengkapTuliskan nama lengkap jika ingin mempublikasikan nama anda di situs web ini.
Cara Menyampaikan Aspirasi Kepada DPRD Kabupaten Trenggalek Secara Online
Kabar Trenggalek - Masyarakat Trenggalek kini bisa menyampaikan pengaduan atau aspirasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek secara online. Aspirasi itu bisa disampaikan melalui layanan online resmi yang telah dibuat oleh DPRD Kabupaten Trenggalek, Senin (11/10/2021).Layanan online tersebut bisa diakses melalui situs https://aspirasi.trenggalekkab.go.id [laman resmi DPRD Kabupaten Trenggalek] bernama Aplikasi E-Aspirasi DPRD Kabupaten Trenggalek.Aplikasi ini dibuat sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Trenggalek. Khususnya pelayanan yang berkaitan dengan penyampaian aspirasi oleh masyarakat kepada wakil rakyat yang duduk di lembaga DPRD Kabupaten Trenggalek.Lahirnya aplikasi ini dilatarbelakangi oleh tugas dan wewenang DPR, di antaranya adalah menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat. Hal itu tercantum dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.Baca juga: Pembagian Bansos Tidak Merata, Wakil Bupati Trenggalek Akui Ada Masalah Pendataan Tidak ValidMasyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kabupaten Trenggalek bisa mengakses laman https://aspirasi.trenggalekkab.go.id. Kemudian mengisi beberapa kolom yang telah disediakan. Berikut hal-hal yang perlu di isi:
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow