Puluhan Aduan Masyarakat Masuk Meja Pemkab Trenggalek
Kabar Trenggalek - Aduan keluhan masyarakat Trenggalek pada Januari 2022 mulai masuk di Meja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, Senin (07/02/2022). Rincinya ada 22 aduan masyarakat Kabupaten Trenggalek yang melakukan aduan melalui lapor nomor handphone 0822 3334 4800, dan situs resmi pengaduan.trenggalekkab.go.id. Baca Juga : Gubernur Jawa Timur Tunjuk Pejabat Sekda Trenggalek, Ini Tu...
B
Bayu Setiawan
07 Feb 2022 • 02:37 WIB
Kabar Trenggalek - Aduan keluhan masyarakat Trenggalek pada Januari 2022 mulai masuk di Meja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, Senin (07/02/2022).
Rincinya ada 22 aduan masyarakat Kabupaten Trenggalek yang melakukan aduan melalui lapor nomor handphone 0822 3334 4800, dan situs resmi pengaduan.trenggalekkab.go.id.
Baca Juga : Gubernur Jawa Timur Tunjuk Pejabat Sekda Trenggalek, Ini Tugasnya
Kendati, dalam data yang di unggah Dinas Komunikasi dan Informatik (Kominfo) sebanyak 13 aduan terselesaikan dan 9 adun masyarakat belum selesai.
Dari 22 aduan, Dinas Kominfo Kabupaten Trenggalek mencatat ada tiga tema utama yang banyak diadukan oleh masyarakat dalam sebulan terakhir.
Pertama, aduan soal infrastruktur. Aduan ini meliputi keluhan masyarakat soal jalan, trotoar, drainase hingga jembatan. Kedua, aduan soal penyaluran bantuan sosial. Ketiga, aduan soal pelayanan kesehatan.
Baca Juga : Jelang Pilkada 2024 di Trenggalek, Disdukcapil Mulai Sasar Perekaman KTP Pelajar
Edif Hayunan, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Trenggalek mengatakan, menyambut baik masyarakat yang memanfaatkan layanan Lapor untuk mengadu berbagai keluhan soal pelayanan di Kabupaten Trenggalek.
Menurut Edif, dengan menggunakan layanan tersebut, aduan bisa dipantau secara langsung oleh siapa saja.
"Layanan aduan masyarakat itu sudah ada sejak tahun 2020, dan untuk aduan yang masuk di kami dalam setiap tahunnya berbagai macam," jelas Edif.
Pada 2020, jumlah aduan yang masuk sebanyak 339 aduan. Yang terselesaikan 315. Aduan bertambah menjadi 365 pada 2021, dengan jumlah aduan terselesaikan 348.
Baca Juga : PPKM Resmi Diperpanjang, Anak di Bawah 12 Tahun Tidak Boleh Masuk Supermarket
"Untuk aduan yang terselesaikan, artinya aduan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh OPD terkait," ujar Edif.
Sebaliknya, aduan yang belum terselesaikan adalah aduan yang belum ditindaklanjuti oleh OPD terkait. Penyebabnya bisa berbagai macam. Edif menyebut instansi terkait yang lebih tahu detail soal kendala penanganan aduan.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Sosial
19 Jun 2026
Misi Pembangunan Jangka Menengah Daerah Trenggalek 2021-2026
Politik
18 Jun 2026
Belanja Pegawai Trenggalek Sentuh 42 Persen, Pemkab Dihadapkan Dilema Pangkas Anggaran
Politik
13 Jun 2026
Sekda Segera Pensiun, Pemkab Trenggalek Mulai Cari Pengganti Komisaris Bank Jwalita
Kesehatan
09 Jun 2026
Posyandu di Trenggalek Berubah, Kini Ibu Hamil hingga Lansia Dilayani dalam Satu Waktu
Politik
20 May 2026
Dari Boedi Oetomo ke Media Sosial, Harkitnas Trenggalek Bahas Tantangan Anak Muda Masa Kini
Politik
13 May 2026