Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

PPKM Resmi Diperpanjang, Anak di Bawah 12 Tahun Tidak Boleh Masuk Supermarket

Kabar Trenggalek - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Jawa Timur (Jatim) kembali diperpanjang oleh pemerintah, Selasa (01/02/2022).

Melalui Inmendagri terbaru Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali, sebanyak 17 Kabupaten/Kota di Jatim masuk PPKM Level 1.

Kemudian, sebanyak 20 Kabupaten/Kota masuk PPKM Level 2. Sementara, ada satu Kabupaten yang masuk PPKM Level 3. Penetapan ini berlaku hingga 7 Februari 2022 mendatang.

Baca juga: Waspada Empat Kecamatan di Trenggalek Endemik Demam Berdarah

Berikut daftar PPKM Level di 38 Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Timur.

PPKM Level 1 Jatim

  1. Kabupaten Trenggalek.
  2. Kabupaten Sidoarjo.
  3. Kabupaten Ponorogo.
  4. Kabupaten Pacitan.
  5. Kabupaten Magetan.
  6. Kota Surabaya.
  7. Kota Probolinggo.
  8. Kota Mojokerto.
  9. Kota Madiun.
  10. Kota Kediri.
  11. Kabupaten Blitar.
  12. Kabupaten Banyuwangi.
  13. Kabupaten Probolinggo.
  14. Kabupaten Pasuruan.
  15. Kabupaten Mojokerto.
  16. Kabupaten Lamongan.
  17. Kabupaten Gresik.
Baca juga: Kasus Demam Berdarah di Trenggalek Terus Bertambah Sejak Awal Tahun 2022

PPKM Level 2 Jatim:

  1. Kabupaten Tulungagung.
  2. Kabupaten Situbondo.
  3. Kabupaten Ngawi.
  4. Kabupaten Madiun.
  5. Kabupaten Lumajang.
  6. Kota Malang.
  7. Kota Blitar.
  8. Kota Batu.
  9. Kabupaten Kediri.
  10. Kabupaten Jombang.
  11. Kabupaten Bondowoso.
  12. Kabupaten Tuban.
  13. Kabupaten Sumenep.
  14. Kabupaten Sampang.
  15. Kabupaten Nganjuk.
  16. Kabupaten Malang.
  17. Kota Pasuruan.
  18. Kabupaten Jember.
  19. Kabupaten Bojonegoro.
  20. Kabupaten Bangkalan.
Baca juga: Delapan Wahana Air Terbaru di Trenggalek, Wajib Coba saat Berkunjung ke Pantai Mutiara

PPKM Level 3 Jatim

  1. Kabupaten Pamekasan
Berikut beberapa aturan saat PPKM Level di Provinsi Jawa Timur sesuai dengan Inmendagri.Berikut beberapa poin aturan PPKM level 3:1. Perkantoran
  • Work From Office (WFO) atau bekerja di kantor bagi non-esensial dibatasi maksimal 25%. Diikuti syarat sudah divaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
2. Supermarket
  • Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas pengunjung 50%.
Baca juga: Dari 35 Pejabat Daerah, Hanya 6 yang Dapat Penghargaan Desa Wisata Trenggalek3. Makan di Warteg dan Restoran
  • Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
  • Sementara restoran atau kafe yang berada di mal, gedung hingga toko diizinkan buka asalkan menjalani protokol kesehatan ketat dengan aplikasi PeduliLindungi. Hanya mereka yang kategori hijau diperkenankan masuk. Waktu operasional maksimal hingga pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas 50%, satu meja maksimal dua orang, waktu makan dibatasi 60 menit.
  • Anak di bawah 12 tahun tak boleh masuk mal.
4. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/Mal/Pusat Perdagangan
  • Kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
  • Wajib skrining PeduliLindungi, hanya kategori hijau yang boleh masuk. Artinya sudah divaksinasi lengkap, kecuali mereka yang tak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
  • Anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
  • Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
5. Bioskop
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
  • Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
  • Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.