Wacana Aturan Baru Pilkades Trenggalek, Warga Tetap Bisa Memilih Meski Hanya Ada Satu Calon
Raperda Pilkades Trenggalek mengusulkan calon tunggal tetap bisa mengikuti pemilihan dengan mekanisme melawan bumbung kosong, sehingga pilkades tidak perlu ditunda.
30 Jun 2026 • 14:00 WIB
Pilkades Trenggalek 2027 bakal godok skema lawan kotak kosong. KBRT/Zamz
Ringkasan
- Raperda Pilkades Trenggalek mengusulkan calon tunggal tetap dapat mengikuti pemilihan.
- Mekanisme baru menggunakan sistem melawan bumbung kosong seperti pada pilkada.
- DPRD menargetkan regulasi selesai sebelum tahapan Pilkades dimulai pada Oktober 2026.
TRENGGALEK – Warga Kabupaten Trenggalek kemungkinan akan menjumpai mekanisme baru pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027. Jika sebelumnya pilkades harus ditunda ketika hanya muncul satu bakal calon kepala desa, ke depan kondisi tersebut tetap bisa dilanjutkan melalui skema melawan bumbung kosong.
Ketentuan baru itu masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 dan Nomor 13 Tahun 2015 yang saat ini mulai dibahas DPRD Trenggalek bersama Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara, mengatakan perubahan aturan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum agar tahapan pilkades tidak terhambat hanya karena jumlah calon tidak memenuhi syarat minimal.
Advertisement
"Alhamdulillah, selesai melaksanakan rapat paripurna. Salah satu agenda utamanya adalah terkait kepastian hukum untuk Pilkades serentak di Kabupaten Trenggalek pada tahun 2027 mendatang," ujarnya.
Pria yang akrab disapa Mas Syah itu menjelaskan, mekanisme tersebut mengadopsi sistem yang selama ini diterapkan dalam pemilihan kepala daerah ketika hanya terdapat satu pasangan calon.
"Ini masih berupa pengajuan dari pihak bupati untuk dibahas lebih lanjut oleh legislatif. Hal yang menarik dalam raperda pilkades ini adalah dimasukkannya salah satu klausul tentang calon tunggal. Jadi, sekarang dalam pilkades kita juga mengenal istilah bumbung kosong," jelasnya.
Dengan skema tersebut, masyarakat tetap memiliki hak untuk menentukan pilihan. Surat suara nantinya tidak hanya memuat nama calon kepala desa, tetapi juga menyediakan pilihan bumbung kosong sebagai pembanding.
"Jika calon tunggal, posisi lawan tidak dikosongkan begitu saja, melainkan tetap dilaksanakan pemilihan dengan lawan bumbung kosong seperti pilkada. Sebelumnya harus ditunda karena minimal wajib ada dua calon, sekarang satu calon pun bisa tetap berjalan," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan pembahasan regulasi tersebut akan dipercepat mengingat tahapan Pilkades 2027 dijadwalkan mulai berlangsung pada Oktober 2026.
"Penyampaian nota penjelasan Raperda tentang perubahan Perda Nomor 12 dan 13 Tahun 2015. Karena pada bulan Oktober 2026 tahapan pilkades sudah harus berjalan, maka raperda ini perlu segera kita selesaikan," ujarnya.
Menurut Doding, setelah penyampaian nota penjelasan, DPRD akan melanjutkan pembahasan melalui pandangan umum fraksi, jawaban bupati, hingga pembentukan panitia khusus (Pansus).
"Kami targetkan pansus ini dapat menyelesaikan tugasnya dalam waktu satu bulan agar bisa segera diundangkan," katanya.
Apabila seluruh tahapan legislasi berjalan sesuai jadwal, regulasi baru tersebut diharapkan sudah berlaku sebelum tahapan Pilkades dimulai.
DPRD menargetkan pemungutan suara Pilkades Serentak di Kabupaten Trenggalek dapat berlangsung pada Februari 2027 sesuai jadwal yang telah disusun pemerintah daerah.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Pilkades Trenggalek 2027 Bisa Hadirkan Kotak Kosong, Keputusan Akhir Ada di Tangan Bupati
Tahapan Pilkades Trenggalek 2027 Diproyeksi Mulai Oktober, Perda Masih Menunggu Pembahasan DPRD
Pilkades Trenggalek 2027 Bisa Hadirkan Kotak Kosong, DPRD Mulai Bahas Aturannya
Pilkades Trenggalek 2027 Makin Dekat, DPRD Warning Soal Perbup dan Tahapan
Pilkades Trenggalek 2027, Pemerintah Siapkan Estimasi Biaya Rp5 Miliar