Miris, niat menimba ilmu di salah satu Pondok Pesantren di Trenggalek, santri ini harus mendapatkan tindak penganiayaan dari ustadz.
Kejadian ustadz aniaya santri itu hingga menimbulkan luka berat di bagian tangan hingga patah tulang dan harus mendapatkan tindakan dari pihak medis.
Iptu Agus Salim, Kasat Reskrim Polres Trenggalek, menerangkan bahwa pelanggaran hukum dengan dugaan penganiayaan itu sudah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Trenggalek.
Melalui sambungan telepon, dari gelar perkara polisi menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan diduga pelaku sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan.
Ustadz MDP (17) dengan beringasnya menganiaya dua korban santri GD (14) dan LM (15). Ustadz asal Palembang, Sumatera Selatan, tersebut dijerat dengan pasal undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
"Tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan termasuk meminta keterangan kepada 3 saksi yaitu teman santri korban dan pengajar di pondok pesantren tersebut," katanya.
Agus mengatakan karena pelaku masih masih berumur 17 tahun, belum masuk kategori dewasa maka tidak dilakukan penahanan. Tersangka juga kooperatif dengan petugas kepolisian.
"Di UU anak, kategori dewasa adalah 18 tahun jadi yang bersangkutan belum dewasa," jelas Agus.
Tambahnya, Agus berlandasan dengan sistem peradilan pidana anak untuk ancaman dibawah 7 tahun tidak bisa dilakukan penahanan.
"Sesuai dengan Undang - Undang Sistem Peradilan Pidana Anak [UU SPPA] untuk ancaman hukuman dibawah 7 tahun tidak bisa dilakukan penahanan," tegasnya.
Dari menggali keterangan saksi, tersangka ustadz melakukan tindak kekerasan terhadap santri dampak dari emosional, kala santri tak kunjung mengikuti perintah ustadz untuk bergabung dengan santri lainnya.
"Pelaku juga mengakui kesalahannya dan kooperatif kepada pihak terkait. Kemarin juga kami temukan dengan keluarga korban dan pelaku meminta maaf, kemudian korban siap menjalani proses hukum," tandasnya.