Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Sidang Disiplin Polda Jatim, Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Hanya Divonis Hukuman Kurungan 14 Hari

Kabar Trenggalek - Brigadir Firman Subkhi, anggota Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menjalani sidang disiplin pada Selasa (27/5/2022). Sidang itu atas kasus yang menjeratnya sebagai terdakwa perkara penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi.Berdasarkan keterangan pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI), sidang disiplin itu mendatangkan Nurhadi dan rekan Firman Subkhi, Bripka Purwanto, sebagai saksi. Dalam sidang tersebut, Firman Subkhi hanya divonis hukuman kurungan selama 14 hari."Menjatuhkan hukuman teguran tertulis dan penempatan di tempat khusus selama 14 hari," ujar hakim ketua, AKBP Yoyo Sapto Nugroho, pimpinan sidang disiplin tersebut.Pengacara Nurhadi, Fatkhul Khoir menilai putusan tersebut antiklimaks. Menurut Khoir, hukuman tersebut tidak mempertimbangkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur yang telah menyatakan terdakwa bersalah.Khoir menyampaikan, di PN Surabaya, Firman Subkhi dan Purwanto, divonis 10 bulan penjara. Kemudian di pengadilan tingkat banding di PT Jawa Timur, keduanya tetap dinyatakan bersalah, namun hukumannya diringankan menjadi 8 bulan penjara."Selain itu putusan ini tidak akan memberikan efek jera. Padahal kami berharap hukumannya lebih berat agar ke depan tidak ada lagi peristiwa kekerasan terhadap jurnalis," ujar Khoir, melalui keterangan tertulis.Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer, mengatakan, putusan PN Surabaya yang menyatakan 2 terdakwa bersalah merupakan sebuah terobosan. Mengingat, kata Eben, dalam kasus ini adalah pertama kalinya polisi yang menghalang-halangi kebebasan pers dinyatakan bersalah dan dijerat dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers."Vonis dalam sidang disiplin ini antiklimaks. Kami sudah berharap agar hukuman dari internal Polri lebih berat karena tindakan terdakwa sudah mencoreng institusi Polri," ujar Eben.Meski demikian, Eben berharap di sidang kasasi berikutnya, vonis untuk kedua terdakwa bisa lebih berat dibandingkan putusan dari pengadilan tingkat satu maupun pengadilan tingkat banding.Eben menyampaikan, perkara penganiayaan terhadap Nurhadi ini akan berlanjut ke tingkat kasasi. Setelah putusan sidang PT Jawa Timur, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama mengajukan kasasi."Kami berharap putusan hakim pengadilan tingkat kasasi nanti lebih memperhatikan rasa keadilan masyarakat, khususnya para jurnalis," ucap Eben."Terus terang, putusan sidang PN Surabaya saja  bagi kami belum setimpal, apalagi putusan tingkat banding yang malah mengurangi masa hukuman dari 10 bulan menjadi 8 bulan," tambahnya.Menurut Eben, ada beberapa hal yang menurutnya mesti menjadi pertimbangan hakim untuk memberi hukuman yang lebih berat. Salah satunya, adalah status dua terdakwa yang berlatarbelakang anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).Akan tetapi, lanjut Eben, di PN Surabaya maupun di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, status anggota Polri itu sama sekali tidak dijadikan sebagai hal yang memberatkan terdakwa."Padahal Polisi tugasnya adalah mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat. Tindakan mereka juga mencoreng nama baik institusi Polri," tegasnya.Dalam kasus ini, Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase di Gedung Samudra Bumimoro, Sabtu, 27 Maret 2021, lalu.Awalnya, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK.Saat itu, di lokasi sedang berlangsung pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan putri Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.Nurhadi tak hanya dianiaya oleh para pelaku yang berjumlah sekitar 10 sampai 15 orang. Pelaku juga merusak sim card di ponsel milik Nurhadi serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Pers.