Bulan September sering diingat sebagai bulan yang kelam bagi para aktivis di Indonesia, terutama aktivis
Hak Asasi Manusia (HAM). Peringatan itu dikenal sebagai September Hitam. September Hitam diperingati karena terjadinya rentetan kasus pelanggaran HAM di September, baik di masa lalu atau masa sekarang.Hitam juga diperingati bertepatan dengan bulan dibunuhnya aktivis HAM, Munir Said Thalib, pada September 2004. Selain kasus Munir, banyak rentetan kasus pelanggaran HAM di September Hitam 2019 - 2023 yang tak kunjung diselesaikan oleh negara. Meski tidak hanya kasus di bulan September saja yang harusnya diselesaikan.Kita mungkin bisa menengok catatan peristiwa kekerasan di masa lalu yang terjadi di bulan September. Dimulai dari masa orde lama yang mencatatkan 30 September 1965 sebagai awal dari tragedi pembantaian masal yang diperkirakan telah membunuh 2 juta jiwa dan pemenjaraan ratusan ribu simpatisan partai komunis Indonesia.Kemudian di masa orde baru, terjadi tragedi Tanjung Priok pada 12 September 1985 dan tragedi Semanggi II pada 24-28 September 1999. Meski orde baru telah berakhir, itu tak mengartikan negara ini aman dari pelanggaran HAM.Pasca reformasi, pelanggaran HAM masih terus terjadi. Tanggal 7 September 2004 seorang aktivis HAM, Munir Said Thalib ditemukan terbunuh karena racun arsenik di sebuah penerbangan pesawat menuju Belanda. Kemudian 26 September 2015, Salim Kancil, seorang petani juga dibunuh karena memprotes tambang pasir di Lumajang.Berbagai pelanggaran HAM masih terus saja terjadi. Berikut ulasan singkat mengenai kasus pelanggaran HAM yang melibatkan unsur negara dalam kurun waktu 2019-2023.
Aksi Reformasi Dikorupsi 2019
Bulan September 2019 kembali mencatatkan ingatan kelam bagi bangsa Indonesia. Unjuk rasa Reformasi Dikorupsi di depan gedung DPR-RI direspon oleh gelombang aksi di berbagai daerah.Aksi serentak ini mempersatukan berbagai macam kelompok mulai dari mahasiswa, buruh, tani, nelayan, dan pelajar dilawan dengan tindakan berlebihan aparat kepolisian. Serangkaian aksi selama 23-30 September ini tercatat telah menewaskan 5 orang massa aksi.Di Jakarta, dua pelajar bernama Akbar Alamsyah (19), Bagus Putra Mahendra (15), dan pemuda asal Tanah Abang, Maulana Suryadi (23), tewas dalam demontrasi penolakan RUU-KUHP dan pengesahan revisi UU-KPK itu.Di Kendari, 2 mahasiswa asal Universitas Halu Oleo, Randi dan Yusuf Kardawi. Randi ditemukan tewas dengan luka tembakan di bagian dada. Sedangkan Yusuf ditemukan tewas dengan luka di kepala. Kasusnya tak terselesaikan sampai saat ini.
Penembakan Pendeta Yeremia di Papua 2020
Yeremia Zanambani, seorang pendeta yang ditemukan tewas tertembak di kandang babi miliknya pada Sabtu, 19 September 2020 di Kabupaten Intan Jaya, Papua.Atas kasus tersebut, pemerintah melalui Kemenkopolhukam membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menyelidiki pelaku pembunuhan Pendeta Yeremia. TGPF yang dipimpin oleh Mahfud MD menyimpulkan, adanya dugaan kuat keterlibatan aparat dan kemungkinan pihak ketiga.Sementara, hasil investigasi Komnas HAM menyebutkan dugaan keterlibatan anggota TNI dalam pembunuhan pendeta Yeremia itu. Kasus Pendeta Yeremia adalah kasus ketiga dengan dugaan pembunuhan, setelah kasus Pendeta Geyimin Nirigi (2018) dan Pendeta Elisa Tabuni (2004).
Tragedi Kanjuruhan di Malang 2022
Bangsa Indonesia mengenang malam kelam terbunuhnya para jenderal di 30 September 1965. 57 tahun setelahnya, di malam yang sama, arek Malang juga mengingat malam mencekam tewasnya 135 nyawa di
Stadion Kanjuruhan, 30 September 2022.Kejadian yang dikenal dengan
Tragedi Kanjuruhan itu seketika menjadi perhatian besar bagi insan sepakbola internasional. Kematian dari 135 nyawa manusia ini diduga disebabkan oleh kelalaian panitia pelaksana dan tindakan polisi yang berlebihan.Penggunaan gas air mata dan kekerasan secara fisik terjadi secara sistematis. Selain 135 orang meninggal dunia, tragedi ini juga menyebabkan duka dan trauma mendalam bagi suporter Arema FC.Atas insiden ini, Arema FC disanksi tidak boleh bermain di Malang. Tetapi lebih dari itu, Abdul Haris selaku Ketua Panpel pertandingan mendapat hukuman 2 tahun penjara. Kemudian, Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara. Mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan.AKP Bambang Sidik Achmadi, awalnya divonis bebas, oleh MA, Bambang akhirnya dihukum 2 tahun penjara. Kompol Wahyu Setyo Pranoto, awalnya juga divonis bebas. Tetapi Wahyu akhirnya dihukum 2,5 tahun oleh MA.
Penggusuran Warga Pulau Rempang 2023
Pelanggaran HAM sekali lagi terjadi di bulan September. Bentrokan antara warga dan aparat kepolisian terjadi di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, pada 7 September 2023. Bentrokan terjadi karena penolakan warga untuk direlokasi ke Pulau Galang.Hasil investigasi KontraS menunjukkan adanya jumlah korban dalam kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan gabungan terhadap warga. Mereka mengalami luka-luka saat terjadi bentrokan dengan aparat kepolisian.Bahkan, ada temuan indikasi penembakan gas air mata yang tidak terukur. Terbukti dengan tembakan yang diarahkan ke dekat SDN 24 Galang dan SMPN 22 Galang.Atas bentrokan yang terjadi, Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) telah menangkap 8 orang warga karena dinilai melawan petugas keamanan dalam pengukuran lahan untuk pengembangan Rempang Eco City Proyek Strategis Nasional (PSN).