Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Putusan Mahkamah Rakyat: Jokowi Terbukti Mengkhianati Cita-Cita Kemerdekaan dan Pendirian Negara

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi tergugat dalam sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa. Sidang itu dihadiri ratusan masyarakat sipil pada Selasa (25/06/2024) di Wisma Makara, Universitas Indonesia. Salah satu putusan Mahkamah Rakyat menyatakan Jokowi terbukti mengkhianati cita-cita kemerdekaan dan pendirian negara.Asfinawati, Hakim Ketua Mahkamah rakyat, menyampaikan amar putusan secara umum bahwa tergugat terbukti menyebabkan adanya pelanggaran HAM lintas generasi. Kemudian, tergugat terbukti memundurkan demokrasi antara lain mengembalikan dwi fungsi TNI/POLRI, melemahkan lembaga dan gerakan pemberantasan korupsi serta memberlakukan kembali azas Domein Verklaring dalam pertanahan dari masa kolonial.“Tergugat gagal memenuhi sumpah dan kewajiban Presiden Republik Indonesia yaitu dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus lurusnya serta berbakti, kepada nusa dan bangsa. Tergugat terbukti melakukan setidaknya pengkhianatan terhadap cita-cita kemerdekaan dan pendirian negara yang ada dalam pembukaan UUD 1945, korupsi dalam arti luas, adan/ataut erbukti melakukan perbuatan tercela ” tegas Asfinawati.Sementara itu, amar putusan Mahkamah Rakyat berdasarkan sektoral berjumlah 9. Putusan ini berdasarkan paparan penggugat di sidang Mahkamah Rakyat.“Satu, menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran hak hidup dan indikasi kuata adanya kejahatan kemanusiaan dengan cara memanipulasi kebijakan untuk mengusir secara paksa masyarakat/petani,” ucap Asfinawati.Kedua, tergugat terbukti melembagakan dan menormalisasi kekerasan, kekerasan berbasis rasisme, persekusi, kriminalisasi, dan diskriminasi yang menyebabkan penyempitan ruang sipil.Ketiga, tergugat terbukti melanggar ham dan merusak demokrasi dengan cara memberi ruang bagi pelanggar ham berat dan melanggengkan impunitas.“Keempat, menyatakan tergugat terbukti telah gagal melaksanakan tugas konstitusi yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dengan tidak melaksanakan tugas pemenuhan hak atas pendidikan warga negara, terlibat secara cara aktif melakukan komersialisasi pendidikan dan pendudukan atas kebebasan akademik,” terang Asfinawati.Kelima, menyatakan tergugat telah melanggar seluruh tabu reformasi dengan menghidupkan kembali korupsi, kolusi, dan nepotisme yang bahkan jauh lebih vulgar daripada masa Orde Baru. Dengan demikian, tergugat telah melakukan impeachable offense sebagaimana tertuang pada pasal 7a UUD RI 1945.“Keenam, menyatakan tergugat telah terbukti secara sistematis melakukan kegiatan eksploitasi sumber daya alam demi kepentingan segelintir orang dengan mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan baik,” kata Asfinawati.Ketujuh, menyatakan tergugat telah melakukan secara sistematis memiskinkan hidup buruh dengan cara menghadirkan kebijakan mendukung praktik politik upah murah yang mengorbankan buruh.Kedelapan, menyatakan tergugat telah melakukan kejahatan demokrasi dan konstitusi melalui pembajakan regulasi yang mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat dan negara hukum yang ditujukan untuk kepentingan kelompok dan kekuasaan.“Kesembilan, menyatakan tergugat telah melakukan kejahatan demokrasi dengan cara menghidupkan kembali dwi fungsi abri, melanggengkan impunitas, operasi militer illegal,” ungkap Asfinawati.Pada akhir sidang Mahkamah Rakyat, Asfinawati menyatakan permintaan maaf majelis hakim apabila putusan ini tidak memenuhi harapan masyarakat penggugat. Sebab, majelis hakim sadar kekerasan negara yang dialami masyarakat tidak akan pernah hilang sekalipun mendapat pemulihan.“Kami sadar pengalaman tercerabut dari tanah, mengalami kekerasan dan diskriminasi, kehilangan anak, orang tua, saudara, dan berbagai pengalaman pelanggaran HAM lain tidak akan pernah bisa hilang dari memori kita. Bahkan saat mendapatkan pemulihan, bekas itu akan terus ada,” terang Asfinawati.Semoga gurat luka itu menguatkan kita semua untuk terus melawan, memberi api saat semangat mulai redup. Bangkitlah jiwanya, bangkitlah badannya, demi Indonesia Raya, teruslah melawan,” tandasnya menutup sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa.