Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Dipecat karena Kritik Omnibus Law Kesehatan, Dekan Fakultas Kedokteran Unair Surati Rektor

Pemecatan Dekan Fakultas Kedokteran Unair, Prof. Budi Santoso, berlanjut ke ranah advokasi. Prof. Budi Santoso mengirim surat kepada Rektor Unair, Prof. Mohammad Nasih, untuk menyampaikan mempertanyakan alasan dan prosedur pemecatan tersebut."Ada satu hal yang perlu kami sampaikan. Kami datang ke kampus C UNAIR tadi, Ke kantor Rektor dengan niatan baik, kami ingin mengantarkan sebuah surat yang isinya klarifikasi dan mempertanyakan alasan maupun prosedur yang diberlakukan kepada kami," ujar Prof. Budi Santoso dilansir dari laman Kominfo Jatim.Sebelumnya, dikabarkan Prof. Budi Santoso dipecat karena mengkritik Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan (Omnibus Law bidang kesehatan). Prof. Budi Santoso berharap, surat pengajuan klarifikasi atas keberatan pemecatan itu bisa menimbulkan dialog yang baik antara pihaknya dengan pimpinan Unair."Demi rumah besar kita, Universitas Airlangga karena rumah besar ini harus kita rawat dengan hati yang lebar, fikiran yang lapang, dan jiwa yang tenang. Kita ingin Unair tetap maju dan berkembang," kata Prof. Budi Santoso.Prof. Budi Santoso mengatakan, pihaknya saat ini hanya ingin menyerahkan surat klarifikasi keberatan yang isinya empertanyakan pemberhentian dirinya sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unair. Sebab, tidak ada alasan jelas dalam surat pemecatan yang diterimanya."Karena di surat keputusan tersebut, tidak ada hal yang menjelaskan alasan tersebut. Terus yang kedua, saya itu kan orang yang tidak mengerti hukum. Karena saya itu kan pekerjaannya operasi dan mengajar. Maka kami bertanya baik-baik, kami ditemani oleh teman-teman dari LBH, dan teman-teman dari KIKA atau Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik," jelas Prof. Budi Santoso."Terkait SK dan lain sebagainya itu kewenangan rektorat yang menjawab. Justru itu yang menjadi poin pertanyaan kita hari ini," tambah Prof. Budi Santoso.Prof. Budi Santoso yang didampingi Tim Advokasi untuk Kebebasan Akademik (TATAK) mengajukan klarifikasi keberatan atas pemberhentian tersebut, pada Senin (08/07/2024), di Unair Surabaya. Tim TATAK, terdiri dari YLBHI, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, MHH PP Muhammadiyah, LBH AP PP Muhammadiyah, KIKA, CALS, Themis Indonesia, AIPKI, POGI dan SPK.Sementara itu, Advokat LBH Surabaya, Jauhar Kurniawan menyampaikan, saat itu pihaknya mendampingi Prof. Budi terkait pemberhentian dari jabatannya sebagai Dekan FK UNAIR."Ada beberapa hal yang kami menilai belum jelas ya, dan muncul pertanyaan mengapa Prof. Budi dihentikan dalam waktu yang singkat. Padahal beliau merasa tidak melakukan kesalahan apapun, dalam rangka melaksanakan tugas-tugasnya sebagai Dekan FK Unair," ujar Jauhar.Jauhar mengatakan, dam kasus ini pihaknya masih belum memikirkan apakah akan mengambil langkah secara hukum."Kami masih menunggu respons dari pihak Rektorat dan membuka dialog dengan pihak rektorat untuk mencari solusi penyelesaian dari permasalahan ini. Kalau tadi kami hanya menyampaikan surat keberatan saja," tandas Jauhar.