Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei 2022, Jurnalisme di Bawah Pengepungan Digital
Kabar Trenggalek - Masyarakat di seluruh dunia memeringati Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei 2022. Momen ini menjadi pengingat kepada pemerintah untuk melindungi kebebasan pers, Selasa (03/05/2022).UNESCO dan Republik Uruguay menjadi tuan rumah Konferensi Global Hari Kebebasan Pers Dunia tahunan dalam format hibrida di Punta Del Este, Uruguay pada 2-5 Mei 2022.Tema yang diusung dalam Hari Kebebasan Pers Sedunia 2022 yaitu “Jurnalisme di Bawah Pengepungan Digital” (Journalism under Digital Siege).Tema itu mengangkat dampak era digital terhadap kebebasan berekspresi, keselamatan jurnalis, akses informasi, dan privasi.Melalui Hari Kebebasan Pers Sedunia 2022, para pemangku kepentingan terkait akan disatukan, seperti pembuat kebijakan, jurnalis, perwakilan media, aktivis, manajer keamanan siber, dan pakar hukum untuk mengeksplorasi masalah pers hari ini. Kemudian, diharapkan ada pengembangan solusi konkret untuk mengatasi ancaman yang ditimbulkan oleh peningkatan pengawasan terhadap kebebasan pers dan privasi."Kita semua harus berbuat lebih banyak untuk mengatasi risiko dan memanfaatkan peluang di era digital. Pada Hari Kebebasan Pers Sedunia ini, saya mengundang Negara-negara Anggota, perusahaan teknologi, komunitas media, serta masyarakat sipil lainnya untuk bersama-sama mengembangkan konfigurasi yang melindungi jurnalisme dan jurnalis," ujar Audrey Azoulay, Direktur Jenderal UNESCO.Hari Kebebasan Pers Sedunia merupakan hari dukungan bagi media yang menjadi sasaran pengekangan, atau penghapusan. Selain itu, hari ini merupakan peringatan bagi jurnalis yang kehilangan nyawa karena melakukan kerja-kerja jurnalisme.Dalam sejarahnya, Hari Kebebasan Pers Sedunia diproklamasikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1993, menyusul rekomendasi yang diadopsi pada sesi ke 26 Konferensi Umum UNESCO pada tahun 1991.UNESCO memberi mandat kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Menurut UNESCO, perdamaian yang berkelanjutan bisa diwujudkan dengan adanya kebebasan untuk saling memahami satu sama lain.Di Indonesia, situasi kebebasan pers juga menghawatirkan. Hal itu dilihat dari catatan kekerasan terhadap jurnalis oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada 2021. Berdasarkan catatan akhir tahun (Catahu) 2021 AJI Indonesia, pelaku kekerasan pada jurnalis yang paling banyak adalah Polisi.Sasmito Madrim, Ketua AJI Indonesia, menyebutkan ada 43 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang teratat sejak 1 Januari 2021 hingga 25 Desember 2021. Dari sisi pelaku, polisi menempati urutan pertama dengan 12 kasus, disusul orang tidak dikenal 10 kasus.Berikutnya, pelaku kekerasan terhadap jurnalis yaitu aparat pemerintah 8 kasus, warga 4 kasus, pekerja profesional 3 kasus, perusahaan, serta TNI, Jaksa dan Organisasi Masyarakat (Ormas) masing masing 1 kasus. Dari 43 kasus kekerasan terhadap jurnalis, jenis kekerasan paling banyak berupa teror dan intimidasi (9 kasus), disusul kekerasan fisik (7 kasus) dan pelarangan liputan (7 kasus).AJI juga mencatat masih terjadi serangan digital sebanyak 5 kasus, ancaman 5 kasus dan penuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata sebanyak 4 kasus. Sayangnya, hanya 1 kasus saja yang dibawa ke ranah pengadilan.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow