Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account
ADVERTISEMENT
Fighter 2024

Penangkapan Jurnalis Pers Mahasiswa Unhas Tunjukkan Pembungkaman Kebebasan Berpendapat

  • 30 Nov 2024 08:00 WIB
  • Google News

    Lima jurnalis pers mahasiswa Catatan Kaki (Caka) Universitas Hasanuddin (Unhas) ditangkap polisi pada Kamis (28/11/2024) setelah meliput aksi demonstrasi terkait kasus pelecehan seksual di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas. Para jurnalis yang ditangkap adalah Nisa, Erik, Fajar, Unding, dan Hanan.

    Aksi yang mereka liput berlangsung sejak pukul 15.00 hingga 18.00 WITA, menuntut pemecatan dosen FIB, Firman Saleh, yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa saat bimbingan skripsi. Penangkapan ini terjadi setelah para jurnalis menyelesaikan tugas peliputan dan menunggu hujan reda untuk mempersiapkan bahan beritanya.

    Menurut Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pers Mahasiswa (PPMI) Makassar, Kifli, beberapa saat setelah aksi berakhir, sejumlah orang tak dikenal (OTK) melemparkan batu hingga memecahkan kaca di FIB. Tak lama setelah itu, puluhan polisi berpakaian sipil datang dan menangkap mahasiswa yang berada di koridor FIB, termasuk lima jurnalis tersebut. Sebagian mahasiswa lainnya ditangkap di sekretariat mereka.

    “Penangkapan ini adalah bentuk pembungkaman yang jelas terhadap kebebasan berpendapat dan kebebasan pers,” ujar Kifli.

    Menurut Kifli, para-jurnalis yang hanya menjalankan tugas profesional mereka sebagai media mahasiswa, diperlakukan seolah-olah melakukan tindakan kriminal. 

    "Ini jelas melanggar hak mereka untuk melaporkan kejadian publik tanpa ancaman dan intimidasi.”

    Setelah penangkapan, sebagian besar mahasiswa yang ditahan dibebaskan pada malam hari, Jumat (29/11), namun Nisa dan Erik masih ditahan hingga saat ini. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa penangkapan keduanya terkait langsung dengan aktivitas jurnalistik mereka.

    Kifli menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari upaya penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang sah. 

    "Kami mengutuk keras tindakan ini dan meminta pihak berwenang segera membebaskan kedua jurnalis yang masih ditahan. Pembungkaman terhadap kebebasan pers adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan prinsip dasar demokrasi," tambahnya.

    Peristiwa ini semakin memperlihatkan betapa rentannya kebebasan berpendapat di tanah air, terutama bagi mereka yang berani mengungkapkan kebenaran meskipun menghadapi risiko intimidasi dan penangkapan. Caka dan seluruh elemen pers mahasiswa akan terus mengawal dan melawan segala bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi.

    sumber : Pers Rilis LPM Caka

    Editor:Danu S