Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

AJI Kediri Mengecam Upaya Pembangkangan Konstitusi oleh Elit Politik

Kubah Migunani

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri menggelar aksi protes terhadap upaya DPR RI yang merevisi dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 22 Agustus 2024. AJI Kediri menilai DPR telah bertindak sewenang-wenang, lebih mementingkan kepentingan politik daripada kepatutan hukum.

Bertempat di halaman sekretariat AJI Kediri, aksi ini diwarnai dengan poster-poster yang menyerukan pengawalan terhadap demokrasi. Beberapa poster tersebut bertuliskan, “Lawan Pembegalan Demokrasi,” “Pembangkangan Konstitusi Membunuh Demokrasi,” dan “Kami Muak.”

"Demokrasi kita kembali terancam. Kelompok penguasa berupaya merongrong konstitusi demi tujuan pragmatisme kekuasaan," ujar Agung Kridaning Jatmiko, Ketua AJI Kediri, dalam orasinya.

Agung menyebut, upaya pembatalan dua keputusan lembaga konstitusi tertinggi tersebut dipertontonkan secara angkuh. Proses legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dijalankan dengan kilat melalui Badan Legislasi (Baleg), yang tentu tidak mematuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Bukan kali ini saja penguasa “mengakali” proses legislasi. Beberapa regulasi krusial lainnya juga dikebut dalam waktu singkat, seperti Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, UU Minerba, revisi UU KPK, dan UU Ibu Kota Negara (IKN). Semua aturan ini disahkan tanpa asas transparansi dan partisipasi masyarakat.

“Banyak RUU yang lebih mendesak untuk kepentingan masyarakat, seperti RUU Masyarakat Adat, RUU Perampasan Aset, Perlindungan Data Pribadi, dan sebagainya,” lanjut Agung.

Dia menambahkan, di tengah situasi ini, peran pers dan jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi tidak boleh melunak terhadap upaya-upaya kekuasaan yang ingin melumpuhkan demokrasi. Jika Putusan MK bisa mereka anulir dalam waktu sekejap, bukan tidak mungkin undang-undang yang menjamin kebebasan pers, berpendapat, dan berekspresi juga akan perlahan-lahan dilucuti.

Upaya menganulir putusan MK merupakan tanda bahaya bagi demokrasi Indonesia. DPR, yang seharusnya melindungi konstitusi, justru mengabaikan putusan MK yang bersifat mengikat.

“Sudah saatnya rakyat ikut bersuara,” tegas Rekian, Bidang Advokasi AJI Kediri.

Masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi harus menyadari bahwa ini adalah saatnya menjaga tegaknya demokrasi. Di tengah kondisi melemahnya demokrasi, ini bukan waktunya untuk berdiam diri.

Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *

This site is protected by Honeypot.