Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Login ke KBRTTulis Artikel

Kartu Liputan Dicabut Usai Tanya Soal MBG, AJI Indonesia: Istana Bungkam Pers

AJI Indonesia mengecam pencabutan kartu liputan jurnalis CNN Indonesia oleh Biro Pers Istana sebagai bentuk pembungkaman pers.

  • 29 Sep 2025 10:00 WIB
  • Google News

    Poin Penting

    • AJI Indonesia kecam pencabutan kartu liputan jurnalis CNN Indonesia oleh Istana
    • Tindakan dinilai bentuk sensor dan pembungkaman pers terkait isu MBG
    • AJI desak Presiden Prabowo minta maaf dan pemerintah patuhi UU Pers

    KBRT – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam pencabutan kartu identitas liputan Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia. Kartu liputan itu ditarik Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden setelah Diana menanyakan isu makan bergizi gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025) lalu.

    Biro Pers Istana berdalih, pertanyaan tersebut tidak sesuai konteks karena agenda saat itu hanya membahas kunjungan Presiden ke Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). AJI menilai alasan ini sebagai bentuk sensor sekaligus pembatasan kebebasan pers.

    AJI Indonesia menyebut ada instruksi agar wartawan tidak menyinggung soal MBG kepada Presiden. Namun, Diana tetap menanyakan hal itu karena dianggap penting untuk kepentingan publik, mengingat ribuan siswa dilaporkan keracunan akibat program tersebut.

    “Jelas, penyensoran sekaligus pencabutan kartu identitas liputan Istana ini adalah bentuk rusaknya demokrasi Indonesia. Ini merupakan upaya pembungkaman pers atau jurnalis yang kritis,” tegas Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, dalam keterangan tertulis, Minggu (28/9/2025).

    Menurut AJI, represi tersebut mengakibatkan Diana tidak lagi bisa mengakses liputan di Istana. AJI menekankan, jurnalis bekerja untuk publik, bukan untuk melayani kepentingan Presiden atau Biro Pers Istana.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    Kasus penghalangan kerja jurnalis terkait MBG bukan yang pertama. AJI mencatat sejumlah wartawan di daerah lain juga mengalami intimidasi, seperti di Semarang, Lombok Timur, dan Sorong.

    AJI menegaskan, tindakan Biro Pers Istana bertentangan dengan Pasal 4 dan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak masyarakat atas informasi.

    “AJI menuntut Presiden Prabowo Subianto meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat, dan pemerintah tidak boleh sewenang-wenang mengontrol, membatasi, sampai melarang jurnalis menjalankan tugasnya,” kata Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung.

    AJI juga mendesak agar pihak-pihak yang terlibat dalam pencabutan kartu liputan ini dicopot dan diproses sesuai ketentuan pidana pers.

    Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.

    Kabar Trenggalek - Mata Rakyat

    Editor:Lek Zuhri