Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

AJI Kediri Kecam Intimidasi terhadap Jurnalis saat Liputan Kasus Keracunan MBG

AJI Kediri menegaskan adanya intimidasi terhadap jurnalis yang meliput dugaan keracunan massal di Mantingan, Ngawi, dan mendesak penindakan tegas.

Poin Penting

  • Jurnalis diintimidasi saat meliput dugaan keracunan massal.
  • AJI Kediri meminta polisi mengusut ancaman kekerasan terhadap wartawan.
  • Penyelenggara MBG dinilai tidak transparan soal akses informasi publik.

KBRT — Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri, Agung Kridaning Jatmiko, mengecam tindakan intimidasi dan penghalangan yang dialami sejumlah jurnalis ketika meliput dugaan keracunan massal di Kecamatan Mantingan, Ngawi, pada Kamis, (04/12/2025). Kasus tersebut melibatkan lebih dari 200 santri dan siswa yang diduga terdampak Makanan Bergizi Gratis (MBG).

ADVERTISEMENT

Dalam proses peliputan, jurnalis dari berbagai media mendapat hambatan di dua lokasi: fasilitas kesehatan dan tempat penyimpanan sampel MBG. Di RSUD Mantingan, wartawan dihadang dengan alasan perintah direktur dan baru memperoleh akses setelah melalui koordinasi yang berbelit dengan pejabat dinas kesehatan.

Insiden lebih serius terjadi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bintang Mantingan. Para jurnalis diusir secara paksa saat hendak mendokumentasikan pengambilan sampel makanan. Seorang petugas diduga mendorong, menjebol gerbang PVC untuk mengejar wartawan, hingga mengancam menggunakan batu paving.

Ketua AJI Agung Kridaning Jatmiko menegaskan sikap organisasi melalui rilis resmi:

“Mengutuk egala bentuk intimidasi, ancaman, dan penghalangan terhadap kerja-kerja jurnalistik. Tindakan petugas SPPG Bintang Mantingan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan melindungi kemerdekaan pers,” kata dia.

ADVERTISEMENT

Ia mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers memberikan ancaman pidana hingga dua tahun atau denda Rp500 juta bagi siapa pun yang menghambat kerja wartawan. Ketua AJI Kediri itu juga meminta aparat bertindak cepat.

“Mendesak Polres Ngawi untuk mengusut tuntas laporan jurnalis terkait tindakan intimidasi dan ancaman kekerasan tersebut, serta memberikan perlindungan hukum yang maksimal.”

Agung menilai transparansi penyelenggara program MBG harus dipertanyakan karena akses informasi yang diberikan kepada publik cenderung ditutup-tutupi, padahal peristiwa ini merupakan isu kesehatan yang menyangkut ratusan warga.

“Menuntut Bupati Ngawi dan BGN agar memberi sanksi kepada penyelenggara program MBG yang tidak transparan dalam memberikan akses informasi kepada publik. Karena seluruh informasi kegiatan yang berkaitan dengan MBG adalah hak publik untuk mengetahuinya,” ujar dia.

AJI Kediri menegaskan bahwa pembungkaman pers sama artinya dengan menyembunyikan informasi dari masyarakat, terutama ketika kasus tersebut berdampak pada sekitar 220 korban.

ADVERTISEMENT
Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.
Dukung Kami

Kabar Trenggalek - Peristiwa

Editor: Zamz