Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Soal Pemberitaan Kekerasan Seksual Siswa di Gorontalo, AJI Warning Media Massa yang Abai Kode Etik

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyoroti sejumlah media massa yang melakukan pelanggaran kode etik dalam pemberitaan kekerasan seksual oleh guru tehadap muridnya di Gorontalo.  Media massa tak sepantasnya berburu klik dan viral dalam memberitakan kekerasan seksual, sehingga mengabaikan kode etik.

Ketua AJI Indonesia Nany Afrida mengatakan, media ini memberitakan kekerasan seksual dengan menyebut nama siswa yang menjadi korban secara terang benderang. “Bahkan, media menyebut nama sekolah dan organisasi tempat korban menjalankan kegiatan,” katanya.

Tak hanya itu, media juga menayangkan tangkapan layar rekaman video yang memperlihatkan bagaimana kejahatan itu terjadi. Meski diburamkan, penayangan tangkapan layar video kejahatan itu menunjukkan media tidak senstitif terhadap korban.

“Hal ini mengakibatkan korban kekerasan seksual oleh guru, kian bertambah bebannya sebagai korban, akibat pemberitaan media massa yang abai pada perlindungan anak,” katanya.

Nany menegaskan, media massa tak sepantasnya dikuasai oleh nafsu berburu klik dan viral dalam memberitakan kekerasan seksual. Sebaliknya, lanjut dia, media massa harus menjalankan fungsi perlindungan, dan menumbuhkan empati dan simpati pada korban. 

“Media massa sepatutnya mendidik publik agar lebih cerdas dalam membangun perspektif atas berita kekerasan seksual,” tambahnya.

Sebagai bentuk dukungan pada korban, AJI mendorong agar media massa selalu patuh pada kode etik, dan menghasilkan karya jurnalistik yang mencerahkan. Nany menyampaikan 4 seruan.

“AJI menyerukan kepada media massa agar tidak meninggalkan kode etik dalam memberitakan kekerasan seksual. Apalagi, dalam kasus di Gorontalo, yang menjadi korban adalah murid yang belum berusia dewasa,” katanya.

Selain itu, AJI juga meminta agar media massa taat kode etik jurnalistik, tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan seksual. “Media massa jangan menyebut semua data dan informasi menyangkut korban yang memudahkan orang lain untuk melacak,” ujarnya.

Dalam menjalankan tugas, AJI mendesak jurnalis menempuh cara-cara yang profesional dengan  menghormati hak privasi dan menghormati pengalaman traumatik koban dalam penyajian berita.

“Kepada masyarakat yang menemukan pemberitaan melanggar kode etik jurnalistik, bisa melapor ke Dewan Pers,” tegas Nany.

Cara pelaporan:

  • masuk ke situs web dewanpers.or.id.
  • Klik laman data pengaduan,
  • unduh formulirnya melalui https://dewanpers.or.id/datapengaduan/form,
  • lalu kirim formulir pengaduan yang sudah diisi ke alamat  pengaduan@dewanpers.or.id.
Editor:Danu S