Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik
Pedoman ini memastikan penerapan kecerdasan buatan mempertahankan standar etika yang tinggi.
25 Jan 2025 • 18:00 WIB
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu beserta anggota Dewan Pers. (foto: tangkapan layar Youtube Dewan Pers)
KBRT – Dewan Pers resmi meluncurkan pedoman penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam produksi karya jurnalistik. Peluncuran ini bertujuan untuk memastikan teknologi AI digunakan secara etis, transparan, dan menjaga integritas jurnalistik di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa pedoman ini disusun sejak April 2024. Dewan Pers membentuk satuan tugas yang terdiri dari perwakilan internal, konstituen, dan tim perumus untuk menyusun pedoman yang kini sudah resmi dirilis.
“Pedoman ini telah dinantikan oleh seluruh insan pers. Semoga melalui pedoman ini, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan di ranah jurnalistik nantinya dapat membantu mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi kerja. Namun, tetap diperlukan kontrol dan prinsip etika yang ketat agar AI tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi,” ujar Ninik Rahayu Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (24/1/2025).
Proses penyusunan pedoman ini melibatkan masukan dari berbagai media dan konstituen yang telah menerapkan teknologi AI dalam kegiatan jurnalistik mereka. Selain itu, para pakar kecerdasan buatan turut memberikan kontribusi dalam penyusunan pedoman tersebut, yang juga telah melewati uji publik dengan melibatkan pemangku kepentingan, termasuk dari Mahkamah Agung.
Advertisement
Pedoman ini terdiri dari 8 bab dan 10 pasal, mencakup ketentuan umum, prinsip dasar, penggunaan teknologi, publikasi, komersialisasi, perlindungan, penyelesaian sengketa, hingga ketentuan penutup. Pedoman ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerapan kecerdasan buatan dalam dunia jurnalistik tidak hanya meningkatkan efisiensi tetapi tetap mempertahankan standar etika yang tinggi.
Untuk memudahkan akses, Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik dapat diunduh melalui link yang tersedia di situs resmi Dewan Pers.
Dengan peluncuran pedoman ini, Dewan Pers berharap teknologi AI dapat membantu media dalam mengelola informasi dengan lebih cepat dan efektif tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar jurnalisme yang mendasari industri media di Indonesia.
sumber: pers rilis Dewan Pers
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Google Resmi Rilis Antigravity 2.0: Aplikasi Desktop AI Berbasis Agen
Tahun Penuh Ujian, Dewan Pers Catat Tekanan Berat terhadap Kemerdekaan Pers Sepanjang 2025
Umumkan 18 Calon Anggota Dewan Pers 2025-2028, Ada Busyro Muqoddas
Penangkapan Jurnalis Pers Mahasiswa Unhas Tunjukkan Pembungkaman Kebebasan Berpendapat
Kasasi Ditolak, Gubernur Jawa Timur dan Menteri PUPR Harus Memulihkan Sungai Brantas