AJI Kediri Kecam Pelarangan Liputan Surat Suara, KPU Kediri Minta Maaf
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri mengecam pelarangan liputan proses sortir dan pelipatan surat suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri. Menurut AJI Kediri, pelarangan itu merupakan indikasi darurat demokrasi.Ketua AJI Kediri, Danu Sukendro, menyampaikan, Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi, melarang pengambilan gambar penyortiran surat suara di lokasi gudang Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, pada Jumat (05/01/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.Danu menjelaskan, awak media yang ingin mengambil gambar lewat pintu gudang yang terbuka sedikit juga tidak diperkenankan. Padahal, di dalam gudang ada aktivitas pekerja pelipat surat suara."Wartawan sempat mengkonfirmasi alasan larangan meliput kegiatan penyortiran tersebut kepada Ketua KPU yang berada di lokasi. Ada dua pertanyaan yang diajukan jurnalis. Yakni kenapa tidak boleh diliput? Ada apa gerangan?" terang Danu melalui rilis resmi AJI Kediri.Danu menerangkan, awalnya Ninik hanya tersenyum. Dia lalu balik bertanya, kok ada apa gerangan? Ninik mengatakan, orang yang masuk ke gudang penyortiran surat suara diimbau yang berkepentingan saja. Misalnya, terkait proses sortir lipat yaitu petugas-petugas yang sudah direkrut.Lalu, Ketua KPU Kabupaten Kediri berkomunikasi lewat telepon dengan Ketua KPU Kota Kediri dan KPU Provinsi Jawa Timur. Setelah menunggu lama hingga pukul 10.00 WIB, awak media baru diizinkan masuk terbatas untuk mengambil gambar. Namun sebagian awak media sudah meninggalkan lokasi, karena meliput berita lain."Tindakan Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik itu tidak mencerminkan transparansi dan keterbukaan dalam proses pemilu. Serta tidak memahami peran media yang diatur dalam UU 40/1999 tentang Pers," tegas Danu.Sebab, menurut Danu, untuk memenuhi kebutuhan publik mendapatkan informasi, awak media memiliki hak untuk meliput kegiatan penyortiran surat suara sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu. Bukan menghalangi seperti yang dilakukan Ninik.Danu menyatakan, perilaku menghalang-halangi peliputan menunjukkan Ketua KPU Kabupaten Kediri tidak berlaku transparan kepada publik. Padahal tugas jurnalis adalah memenuhi hak publik untuk tahu (public right to know)."Melalui pemberitaan media massa, masyarakat tahu bagaimana perkembangan tahapan Pemilu. AJl Kediri menilai, tindakan Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi tersebut merupakan bentuk pelanggaran dan telah merenggut kebebasan pers," jelasnya.Atas pelarangan liputan awak media tersebut, AJI Kediri menyatakan beberapa sikap. Pertama, mengecam tindakan Ketua KPU Kabupaten Kediri yang menghalangi jurnalis meliput penyortiran surat suara. Tindakan tersebut karena menghalangi tugas jurnalistik bertentangan dengan UU No 40/1999 pasal Pasal 18 ayat (1) yang dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.Kedua, KPU sebagai lembaga negara, wajib menjalankan UU No 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik untuk melindungi hak atas informasi bagi warga negara Indonesia.Ketiga, mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengevaluasi komisioner KPU Kabupaten Kediri agar proses pemilu berjalan jujur adil, dan transparan.Kempat, Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi harus segera mengklarifikasi dan meminta maaf atas tindakannya.Pada Selasa (09/01/2024), Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi meminta maaf atas pelarangan liputan proses sortir dan pelipatan surat suara. Permintaan maaf itu dimuat dalam klarifikasi nomor 15/HM.03.6-SD/3506/2024."KPU Kabupaten Kediri memohon maaf kepada kawan-kawan media atas kesalahpahaman pada kegiatan sortir-lipat pada tanggal 5 Januari 2024 lalu, sehingga menimbulkan situasi yang kurang nyaman," terang Ninik dalam klarifikasinya."Kami berharap awak media maupun para asosiasi wartawan, khususnya AJI, dapat terus bekerja sama dengan KPU Kabupaten Kediri dalam mengawal tahapan Pemilu tahun 2024," tambah Ninik.Ketua Bidang Advokasi AJI Kediri, David Yohanes, menanggapi permohonan maaf dari Ketua KPU Kabupaten Kediri tersebut. Menurut David, kejadian pelarangan liputan itu tidak boleh terulang. Semua tahapan proses pemilu harus mendapat pengawasan publik. Proses pelaksanaan pemilu harus berjalan transparan.David menegaskan, sebagai organisasi jurnalis yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, AJI Kediri akan terus mengawal pemilu. Sebab, sudah menjadi tugas bersama untuk mewujudkan demokrasi sehat dan berkualitas. Atas dasar itu, AJI Kediri mengingatkan seluruh pejabat publik agar memahami peran pers sesuai UU no. 40 tahun 1999 tentang Pers."Agar tindakan ini tidak terulang, AJI Kediri meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk tetap melakukan evaluasi. Dan mendorong KPU RI agar mengintruksikan seluruh KPU Kabupaten/Kota hingga Provinsi se-Indonesia agar menjalankan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk melindungi hak atas informasi bagi seluruh warga negara Indonesia," tandas David.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow