Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Pendaftaran Anggota KPU Jawa Timur 2024-2029 Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan pendaftaran anggota KPU Jawa Timur 2024-2029 dibuka. KPU RI membentuk tim seleksi (timsel) untuk melakukan perekrutan calon anggota KPU Jatim.Penting diketahui, Jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur pada tanggal 20 Februari 2024. Hal itu bertepatan seminggu setelah pemungutan suara di pemilu 2024 mendatang.Ketua Timsel yaitu Sasongko Budi Susetyo. Ia dibantu oleh empat timsel lainnya, yaitu Achmad Muhibin Zuhri, Adhitya Wardhono, Andi Kurniawan dan Kris Hendrijanto. Mereka akan mencari 14 nama untuk keperluan pengisian 7 kursi komisioner KPU Jatim.“Tugas timsel dimulai pada tahap pengumuman pendaftaran hingga penyampaian nama calon anggota KPU provinsi kepada KPU maksimal pada tanggal 13 Desember 2023" kata Sasongko, Selasa (24/10/23), dikutip dari laman Kominfo Jatim.Sasongko mengatakan, ada beberapa tahapan dalam rekruitmen cakon anggota KPU Jatim tersebut. Pertama, jadwal pendaftaran dibuka mulai tanggal 24 Oktober hingga 4 November 2023. Pada tahap ini, Timsel membuka, menerima pendaftaran, dan melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU provinsi."Dalam proses pendaftaran bakan calon anggota wajib melakukan pengunggahan dokumen persyaratan melalui laman siakba.kpu.go.id, dan penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ke alamat Sekretariat Tim Seleksi yaitu Hotel Luminor Surabaya," terang Sasongko.Berikut syarat pendaftaran, kelengkapan dokumen persyaratan, dan cara pendaftaran anggota KPU Provinsi Jawa Timur 2024 - 2029 berdasarkan pengumuman KPU Jatim Nomor: 4/TIMSELPROV.GEL.10/01/35/2023.

A. Persyaratan Calon Anggota KPU Provinsi

a. Syarat untuk menjadi calon anggota KPU Provinsi sebagai berikut:
  1. Warga negara Indonesia
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun
  3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian
  6. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1)
  7. Berdomisili di wilayah Provinsi Jawa Timur yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, dan
  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
b. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, calon anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.c. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf b dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 (lima) tahun atau lebih dari 22 (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan.d. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf c, meliputi:
  1. Telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama
  2. Telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
  3. Telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.
e. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, calon anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai Sanksi Pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

B. Kelengkapan Dokumen Persyaratan

Berkas persyaratan calon anggota KPU Provinsi terdiri atas:a. Surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermeterai cukup yang dibuat menggunakan formulir MODEL SURAT PENDAFTARAN-CALONb. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronikc. Pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 6 (enam) lembard. Daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan formulir MODEL DAFTAR RIWAYAT.HIDUP-CALONe. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undanganf. Surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai cukup, yang menyatakan:
  1. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN.1-CALON
  2. Tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN.2-CALON
  3. Bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN.3-CALON
  4. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN.4-CALON
  5. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.5-CALON
  6. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN.6-CALON; dan
  7. Belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama bagi calon anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN.7-CALON
g. Surat keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerahh. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit pemerintahi. surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Provinsi pernah menjadi anggota partai politikj. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum sesuai dengan domisili calon anggota KPU Provinsi yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebihk. Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi aparatur sipil negara yang akan mengikuti Seleksi; danl. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan menggunakan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.8-CALON bagi Bakal calon anggota KPU Provinsi yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

C. Cara Pendaftaran

Kelengkapan dokumen persyaratan, sebagaimana dimaksud Huruf B, disampaikan kepada tim seleksi melalui:a. Pengunggahan dokumen persyaratan melalui laman siakba.kpu.go.id; danb. Penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ke alamat Sekretariat Tim Seleksi Alamat: Hotel Luminor, Jl. Raya Jemursari No. 206-208, Tenggilis Mejoyo, Surabaya, Jawa Timur 60292 Lantai 15 Kontak: 081996632113

D. LAIN-LAIN

a. Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari laman siakba.kpu.go.id.b. Waktu pengisian dan pengunggahan dokumen persyaratan melalui siakba.kpu.go.id dimulai sejak tanggal Pengumuman ini sampai dengan tanggal 4 November 2023 pukul 23.59 WIB;c. Pada tanggal 24 Oktober - 3 November 2023 penerimaan dokumen fisik dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB dan untuk tanggal 4 November 2023 penerimaan dokumen fisik dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB.Demikian syarat pendaftaran, kelengkapan dokumen persyaratan, dan cara pendaftaran anggota KPU Provinsi Jawa Timur 2024 - 2029. Setelah pendaftaran, tahap lanjutan adalah dengan menilai dokumen persyaratan bakal calon anggota KPU Provinsi."Jika semua sudah memenuhi syarat, Timsel mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi," papar Sasongko.Lalu, timsel akan melakukan sejumlah tahapan seleksi mulai dari ujian tertulis, kesehatan jasmani, psikologi dan wawancara. Nantinya, pada akhir seleksi Timsel akan memilih 14 calon anggota KPU Provinsi Jatim."Atau dua kali jumlah calon anggota KPU Provinsi yang nantinya akan disodorkan dan mengikuti fit and proper test dilakukan oleh Komisioner KPU RI," kata Sasongko.Sasongko berharap keterlibatan publik dalam proses seleksi ini. Masyarakat diharapakan terlibat aktif dengan melakukan klarifikasi dan juga saran serta masukan atas calon anggota KPU Provinsi.Menurut Sasongko, hal ini penting untuk mendapatkan calon komisioner KPU yang kredibel, jujur dan adil dalam tahapan seleksi. Termasuk juga diharapkan keterwakilan perempuan dapat terpenuhi."Salah satu kesuksesan seleksi adalah adanya keseimbangan gender, untuk pendaftar juga diminati oleh para perempuan. Dengan begitu, keterwakilan perempuan 30 persen dalam seleksi bakal calon anggota KPU Provinsi diharapkan dapat terpenuhi," ucapnya.Sasongko memastikan tahapan pelaksanaan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi Jatim tidak akan ada kecurangan. Ia mengklaim, tidak ada celah diskriminatif, manipulatif, dan pemalsuan dokumen peserta calon anggota KPU Jatim."Teknis administratif itu sudah ada aturannya. Dari beberapa tahapan selanjutnya tahap CAT (Computer Assisted Test, red), tes kesehatan itu pihak ketiga yang langsung dikomunikasikan hasilnya di KPU RI," tandasnya.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *