Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Hearing KPU dan Bawaslu Jatim, SIEJ Dorong Isu Lingkungan di Pemilu 2024

Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia atau The Society Indonesian Enviromental Journalist (SIEJ), melakukan rapat dengar pendapat (hearing) bersama KPU dan Bawaslu Jawa Timur. Dalam hearing itu, SIEJ dorong isu lingkungan di pemilu 2024, Rabu (13/09/2023).

Joni Aswira Putra, Ketua SIEJ, menyampaikan alasan penguatan isu lingkungan di pemilu 2024. Menurutnya, Indonesia Sebagai negara kepulauan dipastikan menjadi salah satu negara paling terdampak perubahan iklim.

Studi oleh Bappenas ungkap valuasi ekonomi akibat dampak krisis iklim mencapai Rp. 300 triliun di 2024 mendatang. Kemudian, Kementerian Keuangan RI menyebut Indonesia berpotensi mengalami kerugian hingga Rp. 112,2 triliun akibat krisis iklim sepanjang 2023.

Perubahan iklim yang menyebabkan banjir dan berbagai bencana lainnya mengganggu rantai pasok hingga menyebabkan tekanan pada inflasi. Ini belum termasuk biaya sosial dan kesehatan yang harus ditanggung masyarakat.

"Kita perlu pemimpin dengan gagasan yang kuat untuk perbaikan lingkungan ke depan," ujar Joni Aswira saat membuka workshop jurnalis di Surabaya, melalui rilis resmi SIEJ.

Joni mengungkapkan, pemimpin yang kuat dengan gagasan lingkungannya ke depan diperlukan, mengingat adanya beragam bencana alam di Indonesia. Bukan hanya di tingkat nasional (presiden), tetapi juga kepala daerah. Oleh karena itu, ia mendorong kepada pemerintah membuat instrumen untuk mewujudkan hal tersebut.

"Misalnya saja dengan memperkuat isu lingkungan sebagai bahan materi debat calon. Baik calon presiden maupun kepala daerah," ucap Joni.

Dorongan isu lingkungan di pemilu 2024 juga sejalan dengan hasil survei yang menghendaki adanya upaya lebih serius oleh para pemimpin dalam menangani berbagai persoalan. Seperti kesehatan, lingkungan, serta dampak perubahan iklim.

Sementara itu, para generasi muda, termasuk milenial dan Gen Z berpeluang besar menjadi penentu masa depan politik di Indonesia termasuk isu perubahan iklim. Dari berbagai kajian, diprediksi pemilih dari generasi milenial dan Z akan mendominasi perolehan suara di Pilkada Pemilu 2024.

Dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Serentak 2019, ada 17.501.278 pemilih berusia 20 tahun, sedangkan yang berusia 21-30 tahun sebanyak 42.843.792 orang. Untuk pemilu 2024, jumlah pemilih milenial dan generasi Z diperkirakan akan meningkat menjadi sekitar 60% dari total suara.

Joni mengatakan, penguatan isu lingkungan pada debat calon dirasa sangat penting. Sebab, masyarakat akan mampu menakar sejauh mana calon pemimpin mereka memiliki kapasitas mumpuni dan kepedulian dalam melakukan perbaikan lingkungan.

Komisioner Bawaslu Jawa Timur, Nur Elya Anggraini (kiri) dan Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam (kanan)/Foto: Dokumen SIEJ

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam, sepakat dengan pernyataan Joni. Anam menjamin bahwa isu lingkungan termasuk dalam materi debat para calon.

"Hanya kisi-kisinya seperti apa, itu bukan domain kami. Ada para ahli yang menyusunnya," kata Anam.

Tidak hanya itu, KPU Jawa Timur juga menerbitkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu. Pada masa kampanye, mengatur soal larangan bagi para calon untuk menempelkan alat peraga kampanye di pepohonan.

Di sisi lain, Komisioner Bawaslu Jawa Timur, Nur Elya Anggraini, mengakui bahwa persoalan lingkungan belum mendapat ruang dalam penyelenggaraan pemilu. Contoh paling sederhana yaitu sampah dari alat peraga atau bahan kampanye.

"Saya pernah melakukan hitung-hitungan kasar soal alat peraga kampanye [APK] atau bahan kampanye ini. Jumlahnya jutaan. Dan itu siapa bertanggung jawab membersihkannya, kami juga tidak tahu," ujar Ely.

Ely menyampaikan, selama ini upaya pembersihan APK biasa dilakukan dengan melibatkan Satpol PP di lapangan. Akan tetapi, pihaknya tidak mengetahui pengelolaan sampah-sampah itu ke depannya.

Mengacu Pasal 2 Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022, diatur agar kegiatan pengawasan dilakukan berbasis ramah lingkungan. Akan tetapi, sejauh ini aturan teknis terkait implementasi pasal tersebut belum diterbitkan.

"Ini yang sedang kami dorong supaya ada instrumen berkaitan dengan sistem pengendalian logistik untuk peserta pemilu. Semoga saja bisa segera diterbitkan," tandas Ely.